Azis Syamsuddin Dicegah Keluar Negeri, Begini Reaksi Golkar!

Jakarta, law-justice.co - Kasus yang menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terus menuai kontroversi. Pasalnya, politikus Golkar itu disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

KPK kini mencega Azis Syamsuddin keluar negeri demi melancarkan penyidikan berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp 3 miliar ke Stepanus Robin Pattuju sewaktu aktif sebagai penyidik KPK yang diperbantukan dari Polri.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Partai Golkar menyebut akan tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah terkait kasus Azis Syamsuddin ini.

"Pada prinsipnya terkait masalah itu mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik di KPK," ujar Ketua Bakumham DPP Golkar, Supriansa saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Baca juga : Terkait Kasus Narkoba, Enam Orang Anggota Polres Jaksel Dipecat

Supriansa mengatakan pihaknya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga mengajak semua pihak menunggu sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai Ketua Bakumham DPP Golkar saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Baca juga : Kritik soal Penonaktifan NIK KTP Jakarta, Ahok: Jangan Repotin Orang

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kekinian pihaknya masih menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).