BNSP Dibubarkan Nadiem, Cermin Pelemahan Demokrasi dalam Pendidikan

Jakarta, law-justice.co - Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui aturan Permendikbud 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek, merupakan kebijakan yang bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


Dijelaskan Gurubesar Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Profesor Abd. Rahman A. Ghani, pasal 35 ayat (3) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa mengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Baca juga : Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Syaratnya

Adapun penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.

Sementara Permendikbud 28/2021 membubarkan BSNP yang mandiri. Badan ini diganti dengan badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan di bawah naungan Kemendikbud sesuai PP 57/ 2021 dan Permendikbud 28/2021. “Jadi pembubaran itu bertentangan dengan UU 20/2003 Sisdiknas,” simpulnya kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Baca juga : Pemerintah Sanksi Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman

Selain itu, Rahman Ghani juga menyebut bahwa pembubaran BSNP merupakan cermin dari pelemahan demokrasi dalam pendidikan. "Pembubaran BSNP akan menjadi penanda bagi kembalinya sentralisasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : Kata Kemendikbud soal Isu Kurikulum Nasional Ganti Kurikulum Merdeka