Kabreskrim Minta Korban Pelecehan di KPI Melapor

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto minta korban dugaan perundungan berkenaan seks sesama jenis di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat segera melapor kepada polisi.

Masih dari keterangan Kabareskrim, polisi sulit bergerak bila tidak ada laporan dari korban.

Baca juga : Putuskan Gibran Melanggar soal Bagi Susu, Bawaslu Jakpus Diperkarakan

"Kalau nggak ada laporan dari korbannya kan sulit kita tahu suatu kejadian itu terjadi,” ungkap Agus menegaskan, kepada wartawan, Kamis 2 Agustus 2021.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya siap melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa perundungan dan pelecehan seksual sesama jenis di lingkungan KPI.

Baca juga : Soal Tayangan Azan Ganjar, Ade Armando Sebut KPI Takut ke Hary Tanoe

Alasannya, dirinya baru mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut.

"Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," ungkap Andi.

Baca juga : Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan, KPI Putuskan Bukan Pelanggaran

Sebelumnya, perundungan dan pelecehan seks sesama jenis diduga terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Republik Indonesia atau KPI.

Pria berinisial MS yang merupakan pegawai KPI, mengaku mengalami perundungan serta pelecehan seks sesama jenis ini sejak tahun 2011 silam.

"Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan,” jelasnya.

“Saya sendiri dan mereka banyak. Perendahan martabat saya dilakukan terus menerus dan berulang ulang sehingga saya tertekan dan hancur pelan-pelan, ungkap MS dalam siaran persnya, kepada wartawan, Rabu 1 September 2021.