Heboh 7 Pegawai KPI Bully-Lecehkan Rekan Kerja, Bareskrim Turun Tangan

Kamis, 02/09/2021 11:42 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Tempo.co)

Ilustrasi pelecehan seksual (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

"Saya sudah arahkan untuk lidik," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).

Menurut dia, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia belum dapat merinci lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara itu.

Diketahui, dalam perkara dugaan perundungan hingga pencabulan yang bertahun-tahun itu, korban mengaku sudah mengadu ke Komnas HAM lewat email, dan dinyatakan apa yang dialaminya sebagai tindak pidana sehingga bisa dilaporkan ke kepolisian.

Tercatat sudah dua kali korban melapor ke Polsek Gambir, sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP), yakni pada 2019 dan 2020, namun diabaikan pihak kepolisian dengan menganggap itu urusan internal tempat pekerjaan.

Hingga akhirnya korban buka suara pada awal September ini lewat surat terbuka dengan menyebut Presiden RI hingga Kapolri, barulah perkara itu menjadi perhatian lembaga terkait--terutama tempatnya bekerja.

Agus menerangkan korban dapat kembali melapor ke kepolisian terkait dengan peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Hal itu nantinya akan membantu proses penyelidikan.

"Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit kami tahu suatu kejadian itu terjadi," ujar pucuk kepemimpinan reserse tersebut.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya memang telah mendalami perkara tersebut. Hal itu dilakukan usai informasi mengenai dugaan pelecehan seksual itu beredar di masyarakat.

"Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," ucap dia.

Korban Buka Suara

Sebelumnya, Cerita mengenai kelakuan 7 pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merundung dan melecehkan seksual rekan kerjanya membuat miris sekaligus memantik emosi. Perundungan itu bahkan disebut dilakukan sejak tahun 2012 lalu.

Kelakuan miris ketujuh pegawai KPI itu diungkap oleh sang korban. Korban yang sudah tak tahan lagi mengalami perundungan di kantornya sendiri memberanikan diri untuk buka suara atas tragedi yang dialaminya.

Selama 9 tahun, korban mengaku dirundung dan dilecehkan secara seksual oleh 7 pria yang merupakan rekan kerjanya. Dia pernah diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA.

Lebih parahnya lagi, dia juga pernah dikeroyok, ditelanjangi, dilecehkan dan difoto saat dirundung. Korban pun mengaku trauma.

"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat?" demikian keterangan tertulis korban, Kamis (1/9/2021).

Korban khawatir foto telanjangnya yang diambil saat perundungan itu akan disebar oleh rekan-rekannya. Selain itu, rekan kerja korban kerap menyuruh-nyuruh korban membelikan makan. Hal ini berlangsung selama 2 tahun.

"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," lanjutnya.

Pelecehan seksual tersebut membuat korban jatuh sakit dan stres berkepanjangan. Pelecehan dan perundungan itu, kata korban, mengubah pola mentalnya.

"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," sebut korban.

Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM. Komnas HAM sendiri, kata korban, sudah mengkategorikan pelecehan dan perundungan yang dialaminya sebagai bentuk pidana dan menyarankan korban melapor ke polisi.

Korban pun melapor ke kepolisian. Namun respons yang didapat tidak memuaskannya. Ia juga sudah melapor ke atasannya. Namun korban malah dipindah ke divisi yang berbeda dari perundungnya.

"Saya tidak kuat bekerja di KPI Pusat jika kondisinya begini. Saya berpikir untuk resign, tapi sekarang sedang pandemi COVID-19 di mana mencari uang adalah sesuatu yang sulit. Dan lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya BENAR, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik," tulis korban.

KPI Lakukan Investigasi

KPI angkat bicara terkait kabar pelecehan seksual dan perundungan sesama pegawai KPI. KPI tengah melakukan investigasi dugaan pelecehan seksual sesama pria itu.

"Saya sudah baca juga, iya saya soal kebenarannya harus diinvestigasi, jadi mulai besok akan dilakukan investigasi," ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo kepada detikcom, Rabu (1/9).

Dalam rilisnya, korban menyebut nama-nama yang melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadapnya. Mulyo membenarkan bahwa nama-nama perundung korban adalah pegawai KPI.

"Iya ada, nama-nama itu ada, itulah kami perlu panggil itu, baik korban dan pelaku," tegasnya.

Mulyo menyebut pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan. KPI akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap korban.

"Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Komnas HAM Siap Turun Tangan

Kabar adanya pelecehan seksual dan perundungan sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bikin geger. Korban disebut sempat melapor ke Komnas HAM.

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via e-mail sekira Agustus-September 2017. Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Namun saat itu Komnas HAM menyarankan korban melapor ke polisi. Beka menyampaikan Komnas HAM siap menangani kasus tersebut jika korban melapor lagi setelah dari polisi.

"Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain," kata Beka.

Beka menyebut bahwa Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPI. Dia berharap kejadian ini dapat segera diselesaikan.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar