Tak Efektif, Jaksa Agung Bakal Kaji Ulang Pelaksanaan Sidang Daring

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai efektivitas sidang secara daring (online) perlu dikaji ulang.

Menurut Jaksa Agung, pengkajian ulang ini untuk mengetahui apakah sidang daring ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen.

Baca juga : Aktor Dorman Borisman Meninggal Dunia, Ini Sebabnya

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum yang digelar virtual.

"Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya.

Baca juga : Pu Udom Pimpin Indonesia vs Guinea: Wasit Dirilis 2 Jam Sebelum Laga

Pelaksanaan sidang secara virtual diatur berdasarkan Peraturan Mahmakah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020. Pelaksaan persidangan melalui telekonferensi guna melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran Covid-19.

Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM terkait sidang online tersebut.

Baca juga : Ganjar Kritik Keras Wacana Tambah 40 Kementerian,

Selanjutnya pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan beradaptasi dengan menggelar sidang daring untuk terdakwa yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi.

Namun, sidang secara elektronik untuk perkara pidana menemui kendala yuridiksi dikarenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur hal tersebut.

Di satu sisi, dari internal kejaksaan memerlukan digitalisasi untuk setiap regulasi, surat edaran, atau petunjuk teknis penanganan perkara pidana umum. Hal itu guna mempermudah penyebarluasan informasi produk hukum dan kebijakan terbaru.