Hakim Vonis Mati Pemerkosa dan Bunuh Ibu-Anak di Aceh Timur

Jakarta, law-justice.co - Pelaku pemerkosaan biadab yang membunuh ibu dan anak di Aceh Timur, Provinsi Aceh, divonis mati. Kedua terdakwa adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46). Sidang vonis digelar di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8/2021). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Pembunuhan bermula saat M Rizal bertemu dengan Rabusah di Desa Bengkelang, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Kamis (11/2) malam. Dalam pertemuan itu, Rabusah mengajak M Rizal menemui seseorang.

Baca juga : Altaf Mahasiswa UI Dituntut Mati dalam Kasus Pembunuhan Junior

Keduanya berangkat ke lokasi menggunakan motor milik M Rizal. Empat jam berselang, pelaku tiba di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Setelah memarkirkan motor di perkebunan sawit, keduanya menuju rumah korban.

Korban S (56) dan anaknya yang berusia 15 tahun tinggal satu kampung dengan kedua pelaku. Dalam aksinya, M Rizal sempat menanyakan tujuan ke rumah korban. Begitu tiba di lokasi, kedua pelaku disebut mencongkel jendela rumah korban yang terbuat dari kayu. Keduanya lalu masuk dan Rabusah memberi aba-aba ke M Rizal untuk membunuh S, yang tengah terlelap.

Rabusah juga meminta M Rizal membunuh anak S. Kedua korban dipukul hingga kondisinya lemas dan berlumuran darah. Pelaku dengan bejatnya memperkosa anak S yang sudah tidak berdaya. S diperkosa di bawah tempat tidur.

Baca juga : Siswi SMP di Lampung Diperkosa hingga Disekap 10 Orang Dalam Gubuk

"M memperkosa korban di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa anak korban, R menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S," jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.

Setelah terus-menerus dipukul, kedua korban meninggal dunia. Jasad kedua korban disembunyikan di kolong tempat tidur. Kedua pelaku lalu ke luar rumah lewat jendela dan membuang barang bukti ke semak-semak.

Baca juga : Siswi SMP di Lampung Diperkosa dan Disekap, Pelakunya 10 Orang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ivan Najjar Alavi, mengatakan vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.