Korupsi Pemkab Indramayu, Eks Legistator Jabar Didakwa Terima Rp.1 M

Bandung, Jawa Barat, law-justice.co - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, didakwa menerima uang Rp 1,15 miliar terkait pengurusan proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, tahun anggaran 2017-2019.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/8/2021).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 1.150.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Carsa ES, pengusaha atau kontraktor yang menjadi rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu," ujar Jaksa KPK.

Uang tersebut, kata Jaksa, diberikan dengan maksud supaya terdakwa Siti Aisyah bersama Abdul Rozaq Muslim dan Ade Barkah Surahman, masing-masing selaku anggota DPRD Provinsi Jabar, mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jabar tahun anggaran (TA) 2017-2019.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Dibeberkan Jaksa KPK, sekitar 2016 terdakwa saat masih menjadi anggota DPRD Jabar fraksi Golkar meminta bantuan dana kepada Abdul Rozaq Muslim sesama anggota fraksi Golkar di DPRD Jabar.

Abdul Rozaq pun menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat jatah aspirasi terdakwa dari daerah pemilihan Kota Bekasi dan Depok dipakai oleh dirinya untuk menambah kuota jatah aspirasi dalam pengajuan anggaran aspirasi DPRD Jabar melalui sebuah sistem yang bernama rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) secara online dari daerah pemilihannya. Yaitu dari badan perencanaan pembangunan penelitian dan pembangunan daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Indramayu ke badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Provinsi Jabar.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Selanjutnya, pada saat masa reses tahun 2016, Abdul Rozaq melakukan pertemuan dengan Carsa ES selaku pengusaha konstruksi dan Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP).

Dalam pertemuan itu, Abdul Rozaq menginformasikan sekaligus menawarkan kepada Carsa soal pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu yang dapat menggunakan anggaran Banprov Jabar.

Abdul Rozaq menyatakan dapat mengurus proses penganggaran Banprov tersebut di badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jabar. Sehingga jika proyek yang diusulkan Carsa tersebut berhasil dianggarkan, maka ada fee yang harus diberikan kepada Abdul Rozaq. Kemudian fee tersebut disepakati antara 3-5 persen dari nilai keuntungan proyek.

"Untuk penyerahan fee tersebut bisa dilakukan Carsa ES secara langsung kepada Abdul Rozaq Muslim atau kepada terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang merupakan satu fraksi dengan Abdul Rozaq Muslim serta dapat diberikan juga kepada Ade Barkah Surahman karena jabatannya selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat yang mempunyai pengaruh mengatur jatah aspirasi anggota DPRD yang lain untuk kepentingan Abdul Rozaq Muslim dalam pengusulan hasil aspirasinya melalui dana Banprov," jelas Jaksa.

Selanjutnya, Carsa berkoordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu untuk nantinya dapat mengerjakan proyek-proyek tersebut.

Untuk APBD Provinsi Jabar TA 2017, kegiatan atau proyek sumber dana Banprov yang pengusulannya diajukan melalui Abdul Rozaq kemudian dikerjakan oleh Carsa adalah sebanyak 9 kegiatan dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 30 miliar.

Selanjutnya, untuk APBD-P Provinsi Jabar TA 2017, sebanyak 8 kegiatan dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 5,250 miliar. Untuk APBD Provinsi Jabar TA 2018, sebanyak 15 proyek dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 48,5 miliar.

Lalu, APBD-P Provinsi Jabar TA 2018 sebanyak 54 proyek dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 68,325 miliar. Dan APBD-P Provinsi Jabar TA 2019 sebanyak 11 proyek dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 18,675 miliar.

"Bahwa terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat TA 2017 sampai dengan 2019, terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES maupun melalui Abdul Rozaq Muslim berjumlah Rp 1.150.000.000," papar Jaksa.

Atas perbuatannya, Siti Aisyah didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Atau dakwaan Ketiga Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.