Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diminta Undur Diri

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi berupa disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar lantaran melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Merespon hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai sanksi yang berikan terhadap Lili tersebut belum memenuhi keadilan. Seharusnya, kata dia, sanksi yang diberikan berupa pemecatan Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Putusan Dewas KPK merasa belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena seharusnya sanksinya adalah untuk Mengundurkan Diri, bahasa awamnya: pemecatan," kata Boyamin dalam siaran persnya, Senin (30/8/2021).

Boyamin mengatakan, demi menjaga kehormatan lembaga antirasuah itu, maka sebaiknya Lili Pintauli mundur dari Pimpinan KPK demi kebaikan dan penghargaan korupsi korupsi .

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

"Jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan melakukan korupsi korupsi," ungkapnya.

Boyamin menegaskan, pihaknya masih mengkaji laporan kasus Lili ke Bareskrim Polri. MAKI akan mempertimbangkan putusan yang telah diberikan Dewas KPK kepada Lili.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasarkan dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasarkan putusan Dewas KPK yang baru dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik Lili diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen pokok keputusan diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membaca keputusan yang selama secara virtual, Senin (30/8).