Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Asabri

Jakarta, law-justice.co - Polemik kasus dugaan korupsi PT. Asabri terus berlanjut. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT).

Ia adalah presiden direktur PT Rimo International Lestari. Tedy diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus ini.

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

"Telah menetapkan Tersangka TT sebagai Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (26/8/2021).

Menetapkan Teddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Penyidikan Penyidikan Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Dia pun disangkakan pasal berlapis yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Soal Korupsi Timah, Dua Mobil Ferrari & Mercedes Harvey Moeis Disita

"Selanjutnya terhadap Tersangka TT dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," ucap Leonard.

Sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka TT telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen swab dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Di atas penetapan Benny sebagai tersangka baru, maka secara kesuluruhan terdapat 9 orang yang diduga korupsi PT. Asabri untuk kasus perorangan. Yang saat ini 8 diantaranya sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat.

Para tersebut adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Direktur Keuangan Asavri 2008-2014, Bachtiar Effendi.

Mereka melaporkan penuntutan keuangan (JPU) telah merugikan negara Rp22,78 triliun berdasarkan hasil investigasi dan laporan keuangan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI.