Dua Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Kejagung Ungkap Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua anggota Polri yang menjadi tersangka kasus "unlawful killing".

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan obyektif," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga : Dalami Putusan Perkara KM 50 Laskar FPI, KPK Periksa 2 Hakim Agung

Dua tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek atau dikenal dengan sebutan "unlawful killing" tersebut, yakni Briptu FR dan Ipda MYO merupakan anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Leonard menjelaskan pertimbangan objektif tersebut di antaranya para tersangka masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Baca juga : Kejaksaan Agung Beberkan Perkembangan Terkini Kasus Proyek BTS

Selain itu, kedua tersangka mendapat jaminan dari atasnya karena tidak akan melarikan diri serta akan koperatif saat persidangan nanti.

"Pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif pada saat persidangan," kata Leonard.

Baca juga : Soal Kasus BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung

Leonard menambahkan saat ini jaksa/penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan telah dilimpahkannya surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini sebelumnya ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka, salahnya EPZ. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia April lalu saat proses penyidikan berlangsung sehingga perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP