Masa Penahanan Habis, Gus Nur Bebas dari Penjara

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan penjara pada Selasa (24/8/2021).

"Iya benar (bebas). Dikeluarkan," ujar Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Meski demikian, Odit mengungkapkan, putusan terhadap Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Mengingat, persidangan dan perlawanan hukum masih berlanjut di proses Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi.

"Sampai sekarang putusan kasasi belum turun, namun masa penahanan terdakwa sudah habis," katanya.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menginformasikan perihal berakhirnya masa hukuman 10 bulan Gus Nur.

"Iya benar, tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis," kata Ramadhan dikonfirmasi terpisah.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama, Gus Nur dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dianggap sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Gus Nur dinilai bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa, merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

JPU menafsirkan sejumlah kalimat yang dilontarkan Gus Nur dalam video wawancaranya diduga bermuatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma`ruf Amin, dan Abu Janda. Jaksa, merujuk pada pernyataan Gus Nur dalam sesi wawancaranya dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun dan diunggah ke akun Youtube pribadi Gus Nur, MUNJIAT Channel.