Said Didu: Sudah Tepat Kalau KPK Sekarang Dianggap Pelindung Koruptor

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggandeng narapinada kasus korupsi dalam program penyuluhan anti korupsi. Rencana ini langsung menuai pro dan kontra.

Merespon hal itu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu pun angkat bicara serta memberikan kritikan yang cukup tajam kepada lembaga antirasuah itu.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Ia menilai, pemberian gelar penyintas korupsi terhadap pelaku koruptor tak pantas. Pasalnya, kata Said, arti penyintas hanya cocok disematkan kepada orang yang selamat dari bencana.

"KPK memberikan gelar "penyintas korupsi" kpd koruptor. Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana. Lha mereka pelakunya kok dianggap "korban"?" kata Said dalam sebuah cuitannya di Twitter, Senin (24/8/2021).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Bahkan, Said menegaskan bahwa dengan pemberian gelar demikian, maka sudah tepat kalau lembaga antirasuah itu dianggap sebagai pelindung koruptor.

"Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ? Sudah tepat kalau @KPK_RI skrg dianggap pelindung koruptor," timpalnya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Sebelumnya, rencana KPK menggandeng koruptor dalam penyuluhan korupsi disampaikan Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah penjara.

Ternyata, KPK telah menyeleksi napi koruptor di Lapas Sukamiskin dan Tangerang. Mereka memilih napi korupsi yang bisa diajak bekerja sama dalam penyuluhan anti korupsi.

Dari hasil seleksi, KPK hanya menemukan 7 koruptor yang dinyatakan lolos. Nantinya, 7 napi itu akan dilibatkan dalam program penyuluhan anti korupsi.

Adapun koruptor yang dilibatkan dalam program ini adalah mereka yang akan bebas, atau masa hukumannya hampir selesai.

"Itu yang pertama kegiatannya adalah sosialisasi. Sosialisasi kepada mereka narapidana yang selektif sebetulnya yang ada dua tahun lagi akan keluar," jelas Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).

"Ada (napi koruptor) yang beberapa bulan lagi akan keluar. Memang sudah menjalani hukumannya itu tinggal sebentar lagi lah," lanjutnya.

Wawan menjelaskan alasan menggandeng napi koruptor agar mereka bisa menyampaikan testimoni. Menurutnya, testimoni koruptor bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat umum agar tidak melakukan korupsi.

"Jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka. Bagaimana perihnya pada saat mulai disebut sebagai tersangka," ujar Wawan.

"Kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, baru jadi tersangka, divonis, dan seterusnya. Apa yang terjadi lagi ternyata lebih menyedihkan bagi kami yang mendengarkan," pungkasnya.