Sekretaris Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Diperiksa KPK

Jakarta, law-justice.co - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero), Dwi Yanti Handayani, Senin (23/8/2021).

Dwi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

Pemeriksaan terhadap Dwi dilakukan penyidik demi melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 l, Solihah (SLH).

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK Kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2020 sampai dengan tahun 2012 dan Tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk tersangka SLH (Solihah)," kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

Tak hanya Dwi Yanti Handayani, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya hari ini.

Mereka yakni Suntoro selaku cleaning service PT Asuransi Jasindo, Yani Karyani sebagai karyawati PT Asuransi Jasindo, Yuko Gunawan sebagai eks Karyawan PT Asuransi Jasindo dan Kepada PT Asuransi Jasindo Cabang Gatot Subroto periode 2009-2010, Budi Susilo.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," pungkasnya.