Usai Rusak Hutan, Penyelundupan Kayu di Batam Digagalkan Bea Cukai

law-justice.co - Otoritas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu batang kayu teki di perairan Pulau Jaloh Atas, kawasan Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Penyelundupan ini terungkap kala patroli Bea dan Cukai Kota Batam menangkap KM SP yang mengangkut 10.810 batang kayu teki pada Senin (28/6/2021) lalu.

Baca juga : Usai Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan Eko Darmanto Tersangka TPPU


"KM SP dinakhodai oleh pria berinisial A beserta 5 ABK yakni pria berinisial D, S, M, IM dan U dengan membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Undani, Sabtu (21/8/2021).


Setelah dilakukan pencacahan atau perhitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu sebanyak 10.810 batang."Nilai keseluruhan kayu tersebut diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000," imbuhnya.

Baca juga : KPK : Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Diadili


Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 12 huruf (d) Jo pasal 83 huruf (a).

Baca juga : Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari LN Berpotensi Maladministrasi