Dinilai Hina Islam, MUI Desak Polisi Ringkus YouTuber Ini

Jakarta, law-justice.co - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mendesak kepolisian agar segera menangkap YouTuber Muhammad Kece (MK) lantaran ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di YouTube dinilai menistakan agama Islam.

"Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," kata Abdul melansir detik.com pada Sabtu (21/8/2021).

Baca juga : Soal Investasi Fiktif, KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Menurutnya, narasi yang disampaikan MK dapat berpotensi memecah belah bangsa dan merusak kerukunan umat beragama.

"Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa," ujarnya.

Baca juga : Respons Jokowi, IDI Ungkap 3 Sebab Mayoritas Dokter Ada di Jawa

Di antara ucapan MK yang jadi masalah adalah menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," kata dia di akun YouTube Muhammad Kece dengan tema `Kitab Kuning Membingungkan` yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Baca juga : Bareskrim: Thailand Akan Serahkan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Dalam video di akun yang sama berjudul `Sumber Segala Dusta`, Muhammad Kece juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."

Abdul Muiz Ali menilai unsur pidana atas statement yang dilontarkan Muhammad Kece tersebut telah terpenuhi. Dia menyebut Muhammad Kece kerap mencampur-adukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.