Soal Amandemen Terbatas UUD 45, Demokrat Sebut Bamsoet Berbohong!

Jakarta, law-justice.co - Partai Demokrat mengomentari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang berbicara soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di sidang tahunan MPR.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggap pernyataan Bamsoet tersebut sebagai pernyataan pribadi dan bukan keputusan seluruh anggota DPR/MPR.

Baca juga : 8 WNI Relawan MER-C Terjebak di Gaza Imbas Serangan Israel ke Rafah

"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu," kata Benny kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN tersebut. Menurutnya, sejauh ini pembahasan masih sekadar persetujuan terkait pentingnya PPHN.

Baca juga : Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Evakuasi WNI

"Sampai dengan saat ini, MPR masih melakukan penggodokan, masih melakukan pembahasan, jadi yang pertama sudah ada kesepakatan bersama pentingnya PPHN, PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satu pun fraksi yang menolak itu," ujarnya.

Benny menyebutkan bahwa belum ada kesepakatan bentuk hukum terkait PPHN itu.

Baca juga : Manajemen Pilih Hansi Flick Jadi Pelatih Barcelona

"Apakah UU apakah bentuk Tap MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," ucap Benny.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat memberikan sambutan pidato dalam Sidang Tahunan MPR. Bamsoet saat itu berbicara soal perubahan atau amandemen UUD 1945.

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bamsoet.