Meski Sudah Maafkan Jerinx, Adam Deni Minta Kasus Hukum Tetap Berjalan

law-justice.co - Adam Deni akhirnya memaafkan Jerinx SID, terkait kasus ancaman dengan kekerasan. Namun begitu, Deni enggan mencabut laporannya dan meminta kasus hukum tetap berjalan.

"Terima kasih kawan-kawan media sudah menunggu. Tadi sudah terjadi proses saling memaafkan. Saya sudah memaafkan, saya sudah meminta maaf, saudara Deni juga sudah menerima maaf saya dengan tulus," kata Jerinx SID usai menjalani mediasi dengan Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga : Badan Pangan Nasional Pastikan Persediaan Pangan Aman Selama Kemarau

Selanjutnya, Jerinx SID meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi memanas-manasi dirinya maupun Adam Deni.

"Saya minta tolong, terutama kepada netizen sudahilah memanasi situasi, karena permasalahan seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang diuntungkan dengan permasalahan ini," imbuh suami Nora Alexandra ini.

Baca juga : Terkait Bayar KPR hingga Beli Alphard, Gazalba Juga Didakwa Cuci Uang

"Jadi saya mohon sekali pagi kepada netizen sudahi memanasi situasi karena kami sudah saling memaafkan," kata Jerinx SID menambahkan.

Walau sudah saling damai, pihak Adam Deni memastikan laporannya tidak akan dicabut. Dia meminta prosesnya hukumnya tetap berlanjut.

Baca juga : Arsjad Rasjid Ingatkan soal Potensi Harga Barang Melonjak

Sementara pengacara Jerinx SID, Gde Manik Yogiartha menyerahkan hal tersebut kepada pihak penyidik.

"Segala proses hukum kami serahkan kepada penyidik Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya," tutur Gde Manik Yogiartha.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan atau pengancaman melalui media elektronik.

Atas laporan tersebut Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.