Ungkap Hasil Geledah Dinas PUPR Banjarnegara, Ini yang Disita KPK

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan kantor Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara dan salah satu perusahaan yang digelar kemarin.

KPK menyita dokumen dan barang elektronik yang diyakini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

KPK akan menganalisis dokumen dan barang elektronik yang disita. Barang-barang yang disita tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas kasus.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Bukti-bukti tersebut, akan di analisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ucap Ali.

Seperti diketahui, penggeledahan kantor Dinas PUPR Pemkab Banjarnegera digelar kemarin, Senin (9/8), sekitar pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Ada dua koper hitam yang dibawa penyidik KPK usai penggeledahan.

Baca juga : 2 Petinggi Amarta Karya Jadi Tersangka Baru

Terkait kasus ini, KPK menduga ada penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab Banjarnegara. Namun KPK belum menjelaskan secara lengkap konstruksi kasusnya.

"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," terang Ali.