Mal dan Restoran Diluar Jawa-Bali Boleh Buka, Tapi ini Syaratnya

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melonggarkan operasi mal, restoran dan industri berorientasi ekspor meskipun penyebaran virus corona belum bisa diatasi. Izin itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.


Untuk mal dan restoran, pemerintah akan memperbolehkan mereka tetap buka pada perpanjangan PPKM tersebut. Asalkan, wilayahnya masuk dalam kategori level 3.

Baca juga : Bagi-bagi Bansos saat Kampanye, MK: Airlangga Tak Langgar UU Pemilu

Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

"Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker," ujarnya dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (9/8/2021).

Baca juga : Airlangga Ajak Parpol Non Koalisi Gabung ke Prabowo

Meski boleh buka, ia mengatakan untuk mal, jam oeprasi hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara itu bagi industri orientasi ekspor pada daerah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa dan Bali, mereka diizinkan beroperasi secara 100 persen.

Baca juga : Arsjad Sebut Pertemuan dengan Airlangga Bahas Ekonomi dan Silaturahmi

"Apabila ditemukan ada klaster ditutup lima hari," imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah masih mencatat mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori level 2.

Sementara di Jawa-Bali, pemerintah baru uji coba pembukaan mal di empat kota, yakni di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen. Selain itu, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi.