34 Orang TKA Datang Lagi saat PPKM Indikasi RI Bertekuk Lutut ke China

Jakarta, law-justice.co - Kedatangan 34 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) China di tengah larangan masuknya Warga Asing selama PPKM menjadi indikasi Indonesia telah bertekuk lutut pada negara komunis China.

Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indoensia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, Minggu sore (8/8).

Baca juga : Ketika Prabowo Disebut Lebih Nyaman Bersama Golkar Dibanding Jokowi

Dedi memandang, kedatangan 34 TKA China di tengah PPKM akan berdampak merusak kepercayaan publik pada pemerintah. Sebabnya, karena tidak berani tegas menolak kedatangan TKA China.

"Bisa saja relasi ekonomi yang dibangun dengan China sudah sampai pada tahap Indonesia bertekuk lutut, dan ini semestinya tidak baik," ujarnya seperti melansir rmol.id.

Baca juga : Selama Masih Ada `Paman`, Sulit Menaruh Kepercayaan kepada MK

Dengan kondisi Indonesia seperti saat ini, akan berpotensi kehilangan pengaruh terhadap China. Tetapi di saat yang bersamaan pemerintah nampak keras pada masyarakat.

"Berpotensi negara kehilangan pengaruhnya dengan China, sementara dengan warga sendiri justru sebaliknya, mengekang," tambahnya.

Baca juga : Ketika Presiden Jokowi Disebut Bakal Lawan Partai Pendukung Hak Angket

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Berdasarkan Peraturan Menkumham27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.