Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Ancaman Anggota DPRD Pangkep

Pangep, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Kasus dugaan pengancaman oleh anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Amiruddin terhadap pengelola dan santri Rumah Tahfiz Alquran dihentikan usai kedua belah pihak sepakat berdamai.


Abd Wasi, selaku pelapor telah mencabut laporannya sejak 24 Juli lalu. Amiruddin dan pengelola Rumah Tahfiz Alquran di Kota Makassar setuju menyelesaikan masalah yang timbul secara kekeluargaan.

Baca juga : Warga Kecewa Antre Lama Tak Dapat Beras di Acara Pangan Murah Parepare

Ali mengatakan kedua belah pihak juga sudah bertemu setelah peristiwa Amiruddin menutup akses masuk ke rumah Tahfiz Alquran.

Ia memastikan pihaknya tidak akan melanjutkan kasus tersebut. Meski sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa Amiruddin terkait laporan pengancaman.

Baca juga : Bawaslu Sulsel: Ada 69 Kasus Netralitas ASN Selama Masa Kampanye

"Tidak ada juga tekanan, malah banyak yang mendukung, maksudnya banyak yang mau. Sehingga kasusnya sudah dihentikan," ujarnya, dikutip Selasa (3/8/2021)

Laporan tersebut bermula ketika anggota DPRD Pangkep Amiruddin menutup akses rumah Tahfiz Alquran di Kota Makassar, dengan pagar tembok. Amiruddin diduga mengancam pengelola rumah tersebut dengan senjata tajam.

Baca juga : 93 Ribu Lebih Surat Suara Pemilu 2024 Rusak Ditemukan di Sulsel

Politikus PAN itu juga diduga merusak pintu belakang rumah dan mengancam dua orang santri, Takdir dan Ramli. Atas insiden tersebut, Abd Wasi melaporkan peristiwa itu di Polsek Panakukang.

Setelah menjadi sorotan Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat, Amiruddin pun membongkar sendiri pagar tembok tersebut.