KPK Kembali Periksa Aa Umbara soal Dugaan Korupsi Bansos

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna soal dugaan korupsi bansos di wilayah itu.

Pengacara Umbara, Rizky Rizgantara mengatakan, pendampingan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mendalami terkait pasal yang disangkakan dan dituduhkan oleh penyidik KPK terhadap Aa Umbara.

Baca juga : Respons DPR RI soal Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

"Setelah itu menandatangani berita acara penahanan oleh jaksa," kata Rizky di Gedung KPK pada Selasa (3/8/2021).

Selanjutnya, kata dia, dalam kurun waktu 20 hari kedepan sejak hari ini, Bupati nonaktif Aa umbara akan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, anak Aa Umbara, dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara, serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.

Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah