Wajib! Masuk Pasar di Jakarta Tunjukkan Surat Vaksin

Jakarta, law-justice.co - Perumda Pasar Jaya mengumumkan bahwa para pengunjung, karyawan dan pedagang pasar di wilayah Jakarta wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 apabila memasuki wilayah pasar.

Hal itu dilakukan sesuai dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 yang dimulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut sangat diperlukan lantaran pasar tradisional rentan terjadi interaksi antara pedagang dengan penjual.

"Di pasar kan gang-gangnya sempit," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (26/7/2021) kemarin.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Menurut Riza, usulan itu datang dari Direktur Utama Pasar Jaya Arief Nasrudin. Usulan ini, kata dia, adalah langkah yang baik.

"Terkait usulan Pak Dirut, pasar tradisional, di pasar jaya, baik pembeli dan penjual harus sudah divaksin, saya kira usulan yang baik," ujarnya.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Sementara untuk mal, lanjut dia, kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap dikembalikan kepada pihak pengelola.

Pasalnya, mal berbeda dengan pasar-pasar tradisional karena lebih luas, dan masyarakat atau komunitasnya tidak sebesar di pasar. Selain itu, jaraknya juga cukup berjarak.

"Kalau di mal kita perhatikan, mulai dari masuk, ada thermo gun, cek suhu, cuci tangan, disinfektan, kemudian juga ada pengarah jalannya, setiap masuk ke toko-toko juga dibatasi jumlahnya, petugasnya menggunakan masker, faceshield dan sebagainya," ungkapnya.

Ariza menambahkan, mal relatif menjadi tempat yag cukup baik menerapkan protokol kesehatan. "Sejauh yang saya lihat," pungkasnya.