Robin Sebut Peran Lili Pintauli Dalam Korupsi Walkot Tanjungbalai

Jakarta, law-justice.co - Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi di sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial pernah bercerita soal ditelepon Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.


Robin awalnya mengatakan Syahrial bercerita akan meminta pertolongan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Syahrial akan meminta bantuan ke Fahri atas saran dari Lili Pintauli.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," ucap Robin dalam sidang di PN Medan, Senin (26/7/2021).


Robin mengatakan hal itu disampaikan Syahrial setelah ditelpon Lili Pintauli. Robin mengatakan Lili menelepon Syahrial saat berkas milik Syahrial berada di meja Lili.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili. Yang menyampaikan bahwa `Gimana? Berkas kamu di meja saya ini`, kata Bu Lili ke terdakwa," ucap Robin.

"Kemudian terdakwa (Syahrial) menyampaikan kepada Bu Lili, `Bantulah, Bu`," tambahnya.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

"Kemudian setelah itu Bu Lili menyampaikan untuk bertemu orang saya di Medan, Fahri Aceh," jelasnya.

Karena hal itu, Robin meminta Syahrial memilih meminta bantuan kepadanya atau Fahri. Robin mempersilakan Syahrial memilih.

"Terserah mau milih saya atau Fahri Aceh," paparnya.

Sebelumnya Lili Pintauli sudah menepis adanya komunikasi dengan M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. Lili menepis membantu Syahrial.

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021) lalu.

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Lili menyadari posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.

"Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.

"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapapun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuhnya.