Diplomat dan Dubes KBRI di Pyongyang Keluar dari Korut, Ada Apa?

Korea Utara, law-justice.co - Duta Besar RI untuk Korea Utara (Korut) Berlian Napitupulu berserta 14 staf KBRI Pyongyang meninggalkan negara tempatnya bertugas. Mereka keluar Korut menuju China pada Jumat (23/7/2021).


Rombongan tersebut dilaporkan tiba di Dandong, Provinsi Liaoning, China, yang terpisahkan oleh sungai dengan wilayah Korut.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19


Setelah tiba di China, rombongan diplomatik RI ini akan menjalani karantina selama 14 hari di Negeri Tirai Bambu. Usai karantina, ke-15 orang ini akan pulang ke Indonesia.


Staf kedutaan Indonesia di Korut dan satu-satunya staf kedutaan Bulgaria termasuk dalam rombongan diplomat dan ekspatriat yang meninggalkan Korut melalui China dengan menggunakan jalur darat. Kini, menurut laporan media NK News makin sedikit orang asing yang masih bertahan di Pyongyang.

Baca juga : Respons Kemlu soal Dugaan 10 WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina

Pemulangan staf dan Dubes RI untuk Korut menurut Kementerian Luar Negeri RI adalah respons lockdown diberlakukan negara itu berkaitan dengan pandemi COVID-19.
Menurut juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah, sejak akhir 2020 pemerintah Korut telah mempersilakan perwakilan asing untuk menarik pulang diplomatnya.

"Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Faizasyah seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Remaja Korut Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa Usai Nonton K-Pop & Drakor


Kemlu Korut pada Desember 2020 pernah menyatakan bahwa negaranya kemungkinan tidak akan melonggarkan pembatasan hingga pandemi COVID-19 berakhir. Beberapa pihak meyakini lockdown tersebut akan berlangsung hingga 2022 atau 2023.

 

Tags: KBRI | Korut | Covid-19 |