Khawatir Idhul Adha Seperti Idulfitri, Satgas Covid Buat Antisipasi

Jakarta, law-justice.co - Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran pembatasan aktivitas selama libur Idul Adha, berlaku untuk 18 sampai 25 Juli besok. Pengalaman `kebobolan` saat Idul Fitri kemarin menjadi pertimbangan utama kebijakan baru ini.


"Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilan bobol sekarang ini," tutur Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito.

Baca juga : Anies: Dari Pandemi Kita Tahu Siapa Pemimpin yang Pakai Ilmu & Tidak!


Wiku berbicara dalam jumpa pers virtual via kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021). Wiku menyatakan mobilitas mudik warga saat momen Idul Fitri kemarin membuat angka COVID-19 di Indonesia melonjak.


"Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah. Orang kalau di dalam kediaman juga memastikan dengan protokol kesehatan yang ketat, karena penularan di tingkat rumah tangga sekarang cukup tinggi pasca keluarga menjadi banyak sekarang," kata Wiku.

Baca juga : Pakar : Waspadai Pandemi Disease X, Disebut Lebih Mematikan dari Covid

Klaster rumah tangga banyak ditemukan. Apabila satu orang yang terjangkit COVID-19 berinteraksi dengan anggota keluarga lainnya, maka anggota keluarga lainnya bakal tertular. Terlebih, bila ada anggota keluarga yang sudah tua maka bisa fatal akibatnya.

"Inilah yang harus kita hindari supaya melakukan silaturahminya virtual saja. Ini dalam rangka betul-betul menghindari jangan sampai terjadi penularan," kata Wiku.

Baca juga : PPATK Ungkap Transaksi Judi Naik Puluhan Triliun, Anak-Ortu Terlibat

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku mulai 18 sampai 25 Juli 2021. Cakupannya adalah pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.