Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H.

Pakar HTN ,Pengagum Prabowo Sebut Pemerintah Melanggar Pancasila

law-justice.co - Andi Irmanputra Sidin merupakan Pakar Hukum Tata Negara alumni Universitas Hassanudin Makassar, selama ini ia kerap kali menjadi pembicara dalam beberapa acara di layar kaca. Lelaki yang akrab disapa Irman lahir di Makasar pada 23 Desember 1974 dan dibesarkan di Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Irman merupakan lulusan Sarjana Hukum di Universitas Hassanudin pada Tahun 1992 dan saat ini selain sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Irman juga merupakan Dosen di Universitas Esa Unggul Jakarta.

Baca juga : Respons DPR RI soal Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Irman juga merupakan sosok Ayah yang dikenal dekat dengan keluarganya, beberapa kali ia mengabadikan momen tersebut dalam Akun Media Sosial Instagram pribadinya.

Kecakapanya dalam bidang hukumpun tidak bisa dianggap sepele, ia memiliki pengalaman dan akredibilitas di bidang hukum selama lebih dari 20 tahun.

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

Pendapat-pendapat dan analisa hukum Irman sering menjadi acuan dan pertimbangan bagi lembaga negara pelaku Kekuasaan Kehakiman, Kekuasaan Presidensial beserta jajaran kementeriannya.

Selain itu pendapat dan analisa hukumnya juga digunakan dalam Pemerintahan daerah diantaranya Kekuasaan Legislatif MPR, DPR, DPD dan DPRD, hingga lembaga negara lainnya seperti POLRI, KPU, Bawaslu, DKPP dan lembaga negara lainnya.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

Irman juga tercatat pernah menjadi Pengacara dari Mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, ia tercatat menjadi pengacara JK pada saat menjadi Wakil Presiden pada periode 2004-2009.

Sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan, Irman juga kerap kali menjadi Kuasa Hukum JK dalam beberapa kesempatan. Seperti saat Perindo meminta MK memberikan tafsir Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode pada Tahun 2018 lalu.

Kala itu Irman mewakili JK, yang tiba-tiba bersedia menjadi pihak terkait gugatan itu. Dalam proses pengajuan itu, nantinya JK akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo.

"Saat itu, kami merasa berkewajiban untuk tanggung jawab konstitusional dan untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi. Namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman menceritakan pengalamanya kepada Law-Justice.

Pengagum Prabowo Subianto

Tercatat dalam beberapa jejak digital, Irman juga diketahui merupakan penggagum dari Ketua Umum Partai Gerindra yang kini merupakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Hal tersebut diketahui ketika sidang sengketa hasil Pilpres 2014 yang dilayangkan oleh Paslon Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terhadap Paslon Jokowi-Jusuf Kalla.

Di depan sidang MK kala itu, Irman yang juga merupakan saksi ahli hukum tata negara memaparkan pandangan politik tentang cetusan hati seorang pengagum Prabowo di media sosial.

“Apapun yang sebagian teman-teman tulis atau share tentang dia (maksudnya Prabowo) dengan sindiran atau nada kebencian, tidak akan mengurangi rasa di dada ini. I always proud to be supporter. I loyal supporter for him until now. Mohon maaf kalau teman-teman akan tetap terganggu selama lima tahun ke depan, karena saya dan puluhan jutaan lainnya akan tetap mengagumi beliau," ujar Irman.

Irman juga tercatat sudah dua kali menjadi Kuasa Hukum dari Prabowo Subianto ketika maju dalam pemilihan Presiden pada Tahun 2014 dan 2019.

Ia merupakan kuasa hukum Prabowo, ketika sidang sengketa hasil Pilpres 2014 dan 2019 yang berujung pada kekalahan Prabowo dari Jokowi pada kontestasi tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara asal Makasar tersebut juga menyinggung beberapa pihak yang menyinggung masa lalu dari Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Irman menuturkan sudah pasti semua orang mempunyai permasalahan masa lalu dan oleh karena itu sangat sulit mencari figur pemimpin bersih dan tidak punya masa lalu.

“Sulit mencari seseorang menjadi calon presiden yang bersih dan tidak mempunyai masalah masa lalunya,” tuturnya.

Irman menegaskan kalau sebaiknya jangan terlalu mengungkit permasalahan masa lalu seorang ataupun Calon Pemimpin karena semua orang tentu mempunyai masalah di masa lalu.

"Hanya balita yang bersih dan tidak memiliki masalah masa lalu,” tegasnya.

Pemerintah Telah Langgar Pancasila

Mantan Pengacara JK tersebut secara terang-terangan pernah mengatakan kalau pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.

Irman mengatakan hal tersebut ketika terdapat sebuah cupilkan video mendadak kembali ramai dibagikan di media sosial ditengah panasnya kondisi perpolitikan nasional.

Kala itu peristiwa yang terjadi bersamaan pula dengan ditangkapnya eks Sekretaris FPI, Munarman oleh Densus 88 Antiteror.

Irman secara blak blakan memaparkan kalau tudingan FPI tidak pernah melanggar Dasar Negara Indonesia yakni, Pancasila dan UUD 1945 itu tidak benar.

"FPI tak pernah melanggar Pancasila dan UUD. Dia hanya sekedar memperjuangkan keyakinan kepada Tuhannya," paparnya.

"Ada organisasi seperti FPI, memperjuangkan tidak macam-macam mungkin perjuangannya FPI. Sekedar keyakinan sama Tuhannya saja dia perjuangkan," sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa FPI tidak memperjuangkan harta triliunan yang selama ini dikuasai oleh negara, bahkan dikatakannya meminta APBN pun tidak sama sekali.

"Negara menguasai triliunan, juta harta, pasal 33; bumi, air serta kekayaan alam dikuasai oleh negara," ucapnya.

Namun kata Irman, ketika organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi kekuasaan dihadapkan, mana yang lebih setia terhadap Pancasila dan UUD?, dalam sejarahnya, di Mahkamah Konstitusi (MK) seratus kali lebih organisasi kekuasaanlah yang melanggar UUD.

"Ketika ormas, organisasi masyarakat dan organisasi kekuasaan ini kita perhadap-hadapkan, mana yang lebih setia dengan Pancasila dan UUD, dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, seratus kali lebih kurang lebih, organisasi kekuasaan yang lebih melanggar UUD," katanya.

"Melanggar sila keempat Pancasila," tegasnya.

Lebih lanjut ia juga membeberkan bahwa lebih dari seratus kali UU yang telah dibuat oleh Presiden dan DPR dibatalkan oleh MK, tidak sebanding dengan Ormas yang hanya satu (FPI).

"Seratus kali lebih itu UU yang dibuat oleh Presiden dan DPR, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini Ormas, baru satu itupun masih debatebel," ucapnya.

Ia menegaskan kemudian, jika mau dikatakan siapa yang paling melanggar Pancasila, maka Pemerintahlah yang paling dahulu melanggar `Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

"Jadi kalau mau dikatakan siapa melanggar Pancasila duluan, pemerintah duluan yang melanggar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," pungkasnya.