Serapan Anggaran Daerah Buruk, Bagaimana Pandemi Bisa Tertangani?

law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri baru saja merilis pengelolaan anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia dengan hasil yang mengecewakan. Serapan anggaran yang rendah berdampak pada lambatnya pembangunan dan buruknya penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah Pusan dan Daerah dianggap kurang cepat dan masih bekerjsa biasa-biasa saja.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Misbah Hasan. Serapan anggaran Pemerintah Provinsi per 9 Juli 2021 baru sebesar 33,78 persen. Angka itu lebih rendah dibanding serapan pada bulan yang sama (yoy) tahun 2020, berada di angka 37,90 persen. Sementara itu, untuk Kabupaten & Kota serapan anggaran per 9 Juli 2021 baru di angka 28,46 persen dan 33,48 persen. Angka ini juga lebih rendah dibanding bulan Juli 2020 (yoy) berada di angka 37,50 persen.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

"Kinerja Pemda secara umum sangat memprihatinkan. Kurang gercep (Gerak Cepat), padahal pandemi gelombang ini lebih parah dengan angka keterpaparan harian lebih dari 50 ribu orang dan angka meninggal semakin tinggi. Pemda seakan menjalankan roda pemerintahan secara biasa-biasa saja dalam situasi luar biasa karena pandemi Covid-19 tak berkesudahan," kata Misbah.

Dia mengatakan, adanya kewajiban Pemda untuk merealokasi 35 persen Belanja Belanja Barang/Jasa & Belanja Modal untuk Penanganan Covid-19, seharusnya digunakan lebih aksekeratif. Yang paling utama adalah pemenuhan fasilitas Rumah Sakit yang menangani covid, seperti pengadaan APD yang berkualitas, ventilator, tabung oksigen, masker, dan lain-lain.

Baca juga : DPR RI Tolak Normalisasi Indonesia-Israel

"Tradisi serapan tinggi di akhir tahun masih kuat melekat di birokrasi daerah. Hal ini menunjukkan bahwa Pemda belum memanfaatkan mekanisne pengadaan barang dan jasa yang disederhanakan saat emergency," pungkas Misbah.

Untuk itu, Seknas FITRA, merekomendasikan agar Kemenkeu dan LKPP membuat kebijakan mekanisne Pengadaan Barang/Jasa yang disederhanakan tapi tetap memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui lelang terbuka yang diumumkan secara online dan bisa dipantau oleh masyarakat.

"Kemendagri perlu membuat regulasi batas minimal serapan anggaran bagi Pemda per semester sekaligus punishment bagi yang tidak memenuhi," imbuh Misbah.

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya