KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak, Angin Prayitno Aji.


Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan tim biro hukum akan menyusun jawaban untuk bahan persidangan pada 19 Juli 2021 pekan depan.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"KPK telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka APA [Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak]," ujar Ipi melalui pesan tertulis, Jumat (16/7/2021).


"KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan Praperadilan dimaksud," sambungnya.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Sebelumnya, Angin mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Juni 2021.Permohonan itu telah teregister dengan nomor:68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Angin mempermasalahkan proses hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik), penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Sementara itu, Ipi meyakini proses hukum yang dijalankan oleh lembaganya sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menetapkan Angin sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Angin menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. YakniPT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.