Edhy Baca Pledoi, Kenang Jasa Prabowo Jadi Motivator Kala Susah

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pleidoi sidang korupsi ekspor benih lobster di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Edhy yang jadi pesakitan dalam kasus tersebut mengakui bahwa Prabowo adalah orang yang mengangkatnya dari `comberan` seperti yang banyak beredar selama ini. "Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa `Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan`, maka saya katakan bahwa itu benar," demikian dalam nota pledoi Edhy.

Baca juga : Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Edhy dan Prabowo sama-sama berada dalam Partai Gerindra di mana Prabowo menjadi ketua umumya. Edhy menyebut Prabowo yang menyelamatkannya saat kondisi sedang terpuruk.

Bermula saat ia terpaksa berhenti pada tingkat 2 di Pendidikan Akademi Militer di Magelang. Edhy terpaksa pulang ke kampung dan merasa mimpi untuk jadi perwira TNI sirna. Alih-alih jadi tentara, Edhy saat itu malah jadi pengangguran. "Saat itu saya berada di titik kehidupan paling rendah," ujarnya.

Baca juga : KPK Minta MA Independen dan Profesional Sikapi Kasasi Edhy Prabowo

Jadi pengangguran, Edhy memutuskan merantau ke Jakarta untuk mengadu peruntungan. Di ibu kota, ia kemudian bertemu Prabowo. Prabowo lah yang kemudian membantu dan memotivasinya. Mantan Komandan Jenderal Koppasus itu juga menurutnya yang mendidik dan mengajarkan banyak hal sehingga dianggap seperti orang tua sendiri. "Sosok yang seketika menggantikan peran ayah setelah ayah kandung saya pergi menghadap Sang Pencipta. Sosok itu adalah bapak Prabowo Subianto," kata dia.

Dia mengatakan, pertemuan dengan Prabowo membuka kesempatan-kesempatan besar. Mulai jadi karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR selama tiga periode, sampai menjadi Menteri.

Baca juga : Eks Menteri KKP Ngaku Tak Pernah Perintahkan Terima Suap Benih Lobster

Jabatan yang kemudian membawanya ke kursi terdakwa korupsi. Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir. Jaksa penuntut umum KPK telah meminta agar Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nama Edhy melejit setelah Prabowo memutuskan bergabung dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), usai kalah di Pilpres 2019 lalu. Meski jadi pendatang baru di koalisi pemerintahan, Gerindra langsung mendapat jatah dua kursi menteri. Prabowo diangkat menjadi Menteri Pertahanan dan Edhy Prabowo diangkat jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kebijakan mencabut larangan ekspor benur ini yang kemudian jadi pemicu kasus korupsi Edhy. Belakangan jatah Menteri KKP yang ditinggalkan Edhy diisi oleh tokoh nonpartai yakni Sakti Wahyu Trenggono.