Eks Menteri KKP Ngaku Tak Pernah Perintahkan Terima Suap Benih Lobster

Sabtu, 10/07/2021 05:31 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bantah perintahkan terima suap terkait izin ekspor benur (KKP)

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bantah perintahkan terima suap terkait izin ekspor benur (KKP)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi terkait izin ekspor benur atau benih bening lobster yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo pada Jumat (9/7/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan itu, Edhy mengaku dirinya tak pernah memerintahkan untuk menerima suap dalam pengurusan izin ekspor benur. Edhy lantas membantah menerima sejumlah uang dalam dugaan suap pengurusan izin benih lobster.

"Saya Edhy Prabowo tidak pernah melakukan inisiasi tindak pidana korupsi menerima suap (janji/hadiah) terkait dengan ekspor benih lobster," kata Edhy.

Edhy mengatakan dalam pesan singkat yang dirinya kirim ke staf pribadi tak ada satu pun disposisi untuk meminta gratifikasi atau tindakan apapun yang melanggar hukum. "Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Edhy juga menyampaikan sejumlah prestasi selama menjabat sebagai anggota DPR hingga menteri KKP. Politikus Gerindra itu mengaku kerap mendukung setiap kebijakan KKP yang menjadi mitra kerja komisinya.

Ia juga berhasil membuat nilai ekspor perikanan naik selama dirinya menjabat menteri. Ia juga mengungkap capaiannya membantu pancak silat Indonesia mendapat sejumlah prestasi.

Menurutnya, sejak menjadi manajer tim nasional pencak silat, Indonesia kerap meraih emas. Seperti dalam kejuaraan dunia pada 2010 silam dengan raihan 10 medali emas, ajang Sea Games 9 medali emas, hingga ajang Asian Games 2018 dengan 16 medali emas.

Sebelumnya, Edhy meminta maaf secara khusus kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto terkait dugaan korupsi benih lobster. Edhy menyebut, selama ini, baik Jokowi maupun Prabowo telah memberikan amanah atau kepercayaan kepadanya.

Edhy menyebut dakwaan yang diberikan kepadanya tidak sepadan dengan temuan fakta-fakta. Edhy pun dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

"Sangat berat. Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ujarnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar