Masih Dibuka, Menag Perintahkan Rumah Ibadah di Zona Merah Ditutup

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah dalam aturan PPKM Darurat memerintahkan agar seluruh rumah ibadah di zona merah ditutup sementara dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Tak hanya itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memerintah agar rumah ibadah yang berada pada zona merah dan oranye di luar wilayah yang menerapkan PPKM Darurat untuk ditutup sementara.

"Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di zona itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Jumat (9/7/2021).

Baca juga : Relevansi KUA Mencatat Pernikahan Non-Muslim Dipertanyakan PKS

Meski demikian, Yaqut menyatakan umat Islam tetap bisa mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat di tempat ibadahnya. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah agama lainnya.

Ia menilai upaya penutupan sementara rumah ibadah dikarenakan pandemi Covid-19 meningkat tajam. Kondisi demikian menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan.

Baca juga : Respons KWI soal Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama

Ketum GP Ansor itu lantas meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah masing-masing. Termasuk dalam menjalankan ibadah dan kegiatan lainnya. "Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," pinta Yaqut.

Di sisi lain, Yaqut juga mengajak masyarakat bisa memanfaatkan momentum PPKM Darurat untuk memperkuat religiusitas. Salah satunya dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

Baca juga : Menteri Agama Dukung Langkah Polisi Usut Metamofoshow di TMII

"Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter," ujarnya.


Pemerintah RI telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat turut diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan. Salah satunya dengan menutup tempat-tempat ibadah di zona PPKM Darurat.