Sri Mulyani Keluarkan Aturan Tarif Impor Khusus Bagi Palestina

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan pengenaan tarif bea masuk impor khusus bagi produk-produk dari Palestina sesuai perjanjian yang telah ditandatangani kedua negara.


Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menurut Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah RI dan Palestina terkait Fasilitas Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Palestina.

Baca juga : Meski Gencatan Senjata, G20 : Tak Ada Konsensus Solusi 2 Negara

"Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum," ungkap Pasal 2 PMK tersebut, Selasa (6/7/2021).


Untuk tarif preferensi akan diatur dalam PMK terpisah. Lebih lanjut, tarif preferensi akan diberlakukan untuk impor barang yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

Tarif juga berlaku untuk impor barang yang menggunakan pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan barang yang menggunakan pemberitahuan pabean imopr berupa pemberitahuan impor barang Pusat Logistik Berikat (PLB).

Selanjutnya, barang-barang impor itu dibagi menurut ketentuan asal barangnya, yaitu asal barang, pengiriman, dan prosedural.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Berdasarkan asal barang, tarif preferensi bisa diberikan kepada barang yang seluruh diperoleh dan diproduksi di wilayah Palestina dan barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di negara tersebut.


Ketentuan asal barang juga mengatur bahwa barang yang mendapat tarif preferensi merupakan barang yang produksinya menggunakan bahan non-originating dengan total nilai tidak lebih dari 65 persen dari nilai ex-works.

Tarif preferensi bisa diberikan ke barang yang proses produksinya menggunakan bahan non-originating dan seluruh bahan non-originating.

Tak ketinggalan, tarif preferensi juga bisa diberikan ke barang yang masuk ke dalam daftar PSR sesuai perjanjian memorandum saling pengertian antar kedua pemerintah.

Sementara dari sisi ketentuan pengiriman, barang yang bisa mendapatkan tarif preferensi ialah barang impor yang dikirim langsung tanpa melewati wilayah selain negara anggota ke daerah pabean dan barang impor yang dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara anggota, baik dengan atau tanpa tahap penimbunan sementara.


Sedangkan dari sisi prosedural, tarif preferensi bisa didapat barang impor yang menggunakan SKA Form P dengan berbagai ketentuannya. Tapi syarat ini bisa dianulir asal barang impor yang berasal dari Palestina memiliki nilai ex-works tidak lebih dari US$200. "Barang impor yang berasal dari wilayah Palestina dengan nilai ex-works tidak melebihi US$200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form P," terang Pasal 19.

Aturan teknis mengenai cara pengenaan tarif preferensi dapat dilihat di PMK 72/2021. Namun yang perlu diingat, aturan ini baru berlaku 30 hari sejak diundangkan pada 24 Juni 2021, sehingga baru berlaku setidaknya pada 24 Juli 2021.