Jaksa Diskon Hukuman Pinangki, Najwa Shihab: Ketawa Bareng Yuk?

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi dan setuju hukuman Pinangki Sirna Malasari tetap 4 tahun. Hal ini langsung mendapat sorotan tajam, salah satunya datang dari Najwa Shihab.

Melalui akun Instagramnya, Najwa Shihab nampak mengunggah foto tangkapan layar mengenai berita terkini Pinangki. Berita itu menuliskan jika JPU tak kasasi dan setuju hukuman jaksa Pinangki hanya 4 tahun penjara.

Baca juga : Hikmat Berpuasa, Keterkaitan Politik dan Agama, Cerminan Pemimpin

Najwa sendiri hanya memberikan sindiran dengan tertawa. Ia mengajak masyarakat untuk tertawa bersama di kolom komentar dengan ketidakadilan hukum itu.

"Hahahahaha. Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya," tulis Najwa Shihab di caption Instagram, Senin (5/7/2021).

Baca juga : Ketika Ganjar Bikin Heboh Ragukan SDM Anak Bangsa Gantikan TKA China


Postingan Najwa Shihab ini telah mendapatkan lebih dari 200 ribu tanda like. Warganet juga ramai mengomentari kolom komentar dengan berbagai sindiran ke penegak hukum.


"Hahahaaaa, kapan lagi ketawa bareng mbak Nana," sahut warganet.

Baca juga : PSSI Umumkan Satgas Anti Mafia Bola, Ini Tugasnya

"Negeri ini sudah becanda jangan bikin bencana. Tertawalah dengan hikmat," tambah lainnya.

"Hukum milik penegak hukum, jadi percuma berharap penegakan hukum yang adil. Mestinya penegak hukum dapat hukuman lebih keras karena sudah tahu aturan masih melanggar," komen warganet.

"Mantap diskon edisi PPKM, cuman 4 tahun," sindir yang lain.

"Nah, ini baru aneh. Kalau PT kasih lebih rendah ada `wajarnya` kalau kemudian JPU gak kasasi," tulis warganet.

"Gak ah takut di penjara kalau ketawa," sahut warganet.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.


Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch telah mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengajukan kasasi atas putusan banding hakim Pengadilan DKI Jakarta yang mengkorting hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan jika Senin (5/7/2021) hari ini, merupakan tenggat waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.

"ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," ucap Kurnia melalui keterangan, Senin (5/7/2021).

Kurnia pun menganggap bila JPU dari Kejaksaan Agung tidak mengambil langkah cepat dalam mengajukan kasasi, maka dugaan publik bahwa memang pihak kejaksaan ingin Pinangki dihukum rendah dari vonis ditingkat pertama yakni 10 tahun penjara.

Pinangki layak untuk dihukum maksimal," tegas Kurnia.

Kurnia menyebut Pinangki sepatutnya mendapatkan hukuman yang berat karena terbukti dalam tiga kasus seperti suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum untuk membantu buronan Djoko Tjandra.

"Terdakwa (Pinangki) menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Joko S Tjandra," ucap Kurnia.

Selain itu, Kurnia mendesak agar putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung.

"Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," imbuhnya.