Peringatan Keras Kapolri kepada Penjual Obat Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 mulai muncul di toko-toko online. Terkait hal itu, Kepolisian Republik Indonesia mulai melakukan pengawasan yang ketat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemantauan penjualan di situs online itu tak lain dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan. Selain itu hal tersebut juga dilakukan agar tidak ada permainan harga dari jenis obat tersebut.

Baca juga : Menko PMK, Kapolri, dan Panglima Monitor Arus Balik

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," ucapnya kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Bukan hanya secara online, Korps Bhayangkara pun melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat. Kemudian, juga mengawasi pada jalur distribusi penyalurannya. Ini semua juga dilakukan agar mencegah terjadinya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Baca juga : Pemilik Alamat di STNK GranMax Laka Maut KM 58 Bakal Lapor Polisi

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," katanya.

Lebih lanjut mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, Polri tidak ragu ataupun segan menindak tegas distributor dan oknum penjual nakal lain apabila melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.

Baca juga : Kecelakaan Km 58, Kapolri: Mereka Pesan Travel

"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak," katanya.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri lewat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19. Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19,

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes,

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks,

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19,

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.