Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Waspadalah: Pajak PPN Naik, Ekonomi Kontraksi!

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN serta memperluas barang kena pajak (PPN). Hal ini terungkap dari dokumen publik. Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Atau, lebih mudahnya sebut saja RUU Perpajakan.

Kenaikan dan perluasan PPN merupakan topik yang sangat penting. Karena seluruh masyarakat Indonesia akan terkena dampaknya, baik si kaya maupun si miskin. Serta menguras dompet masyarakat yang sedang kosong . Mengurangi daya beli. Membuat rakyat miskin bertambah miskin.

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

Tetapi anehnya, topik yang sangat genting ini minim pembahasan, dan minim sosialisasi kepada publik. Bahkan terkesan diam-diam. Sehingga juga terkesan sangat tidak profesional.

Untuk topik yang sangat genting dan menentukan nasib masyarakat luas, pemerintah seharusnya menjelaskan secara mendalam dan lengkap. Apa dampak dan manfaat kebijakan perpajakan ini bagi masyarakat. Apa dampak kenaikan PPN terhadap pertumbuhan ekonomi, terhadap kemiskinan, serta terhadap kesenjangan sosial.

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

Untuk itu, pemerintah yang baik, pemerintah yang kapabel, seharusnya menyiapkan kajian mendalam. Untuk menjawab semua pertanyaan itu. Jangan seperti yang lalu-lalu. Memberlakukan kebijakan tanpa tahu konsekuensinya, tanpa tahu akan bagaimana hasil akhirnya.

Memang menyedihkan bagi rakyat Indonesia. Kalau pengambilan kebijakan hanya berdasarkan klaim saja. Menggunakan narasi yang muluk. Tetapi, hasilnya ternyata jauh dari apa yang dipropagandakan. Kasihan rakyat. Hanya dikasih cek kosong. Alias janji kosong.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

Seperti kebijakan Tax Amnesty 2016/2017. Katanya rasio pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) akan naik hingga 14,6 persen pada 2019. Realisasinya jauh dari itu.

Bahkan sebaliknya. Rasio pajak 2019 turun menjadi 9,8 persen dari PDB. Artinya, kebijakan ini dapat dikatakan gagal total. Tapi, tidak ada pihak yang merasa bersalah. Bahkan sejenis pengampunan pajak akan diberikan lagi. Masuk dalam RUU Perpajakan juga.

Betapa enaknya memerintah di negeri ini. Salah memilih kebijakan tidak masalah. Salah mengambil kebijakan tidak masalah. Insentif pajak untuk stimulus ekonomi diberikan sampai berjilid-jilid, sejak 2015.

Hasilnya juga nihil. Ekonomi masih belum beranjak. Tetapi, kas negara sudah terkuras. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun terus. Defisit anggaran naik. Utang juga naik.

Sekarang keuangan negara mulai kritis. Rasio penerimaan pajak triwulan pertama 2021 (Q1/2021) hanya 7,3 persen dari PDB. Sedangkan beban bunga utang membengkak. Mencapai 2 persen dari PDB. Atau 20,7 persen dari total pendapatan negara. Atau 27 persen dari penerimaan pajak, pada Q1/2021.

Jelas, keuangan negara sedang kritis. Salah satu sebabnya tentu saja pemberian insentif pajak yang ternyata gagal meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi, menekan kas negara. Kini harus ditambal. Rencananya dengan menaikkan pajak. Menaikkan tarif PPN dan sekaligus memperluas barang kena pajak.

Kebijakan pajak selalu sangat sensitif dan mempunyai implikasi luas bagi kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan kepada publik mengapa harus menaikkan PPN. Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Karena, pajak mempunyai korelasi negatif dengan pertumbuhan ekonomi. Kalau pajak naik, maka pertumbuhan ekonomi melemah (turun). Untuk itu, pajak digunakan sebagai alat untuk koreksi ekonomi. Countercyclical.

Ini yang dilakukan pemerintah di seluruh dunia untuk melawan resesi di masa pandemi tahun lalu. Memberi pengurangan atau stimulus pajak, untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi agar tidak anjlok lebih dalam. Dinamakan kebijakan fiskal ekspansif.

Sebaliknya, kalau ekonomi tumbuh terlalu cepat, pajak dinaikkan untuk memperlambat pertumbuhan ekonomi, sekaligus meredam inflasi agar tidak melonjak. Dinamakan kebijakan fiskal kontraksi.

Kedua, selain countercyclical, kebijakan fiskal pajak juga digunakan untuk mengubah pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Biasa digunakan sewaktu kampanye pemilihan presiden di negara maju.

Calon presiden mengusulkan pemotongan pajak untuk mempercepat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Lengkap dengan hitungan-hitungannya, terperinci.

Ketiga, pajak digunakan untuk menambal defisit anggaran yang membesar. Seperti kondisi keuangan negara kita saat ini. Defisit anggaran melonjak tajam dari Rp348,6 triliun pada 2019 menjadi Rp956,3 triliun pada 2020 dan Rp.1.006,4 triliun pada 2021 (anggaran).

Utang juga melonjak tajam. Rasio utang terhadap PDB naik dari 30,5 persen pada 2019 menjadi 39,4 persen pada 2020. Tahun ini diperkirakan rasio utang akan naik lagi menjadi sekitar 46 persen hingga 48 persen. Kalau tidak ada perubahan kebijaka defisit dan utang, rasio utang bisa mencapai 55 persen pada 2022.

Keuangan negara jelas dalam keadaan kritis. Mengakibatkan krisis fiskal. Yang sekarang sedang terjadi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan menaikkan dan mengenakan PPN dalam skala besar. Rencananya bahan pokok, pendidikan, kesehatan, akan menjadi barang kena pajak. Untuk menambal defisit anggaran.

Tetapi, seperti dijelaskan di atas, pajak dan pertumbuhan ekonomi mempunyai korelasi negatif. Kenaikkan pajak (PPN) akan membuat pertumbuhan ekonomi turun. Pada gilirannya, tingkat pengangguran naik. Kemiskinan bertambah, kesenjangan sosial melebar.

Pertanyaannya, seberapa buruk dampaknya terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat, baik untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang? Untuk itu, pemerintah harus terbuka dan harus mampu menjelaskannya kepada rakyat. Jangan memberi cek kosong lagi.

Pemerintah harus bisa menjelaskan, berapa target penambahan pendapatan dari PPN yang ingin dicapai. Apakah 1 persen dari PDB? Atau 2 persen?

Kalau tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 12 persen, dan perluasan barang kena pajak (antara lain, bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan) lainnya juga dikenakan tarif PPN 12 persen (tarif tunggal), berapa tambahan pendapatan pemerintah? Dan apa dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi?

Menurut salah satu kajian di Amerika Serikat, kenaikan pajak (untuk mengurangi defisit anggaran) mempunyai dampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi. Kenaikan pajak 1 persen dari PDB bisa mengakibatkan ekonomi (PDB) turun 2 sampai 3 persen.

Lalu, bagaimana korelasi tersebut di Indonesia? Apakah pemerintah ada kajian seperti ini? Kalau tidak ada, maka kebijakan kenaikan dan perluasan PPN ini sangat bahaya bagi perekonomian nasional dan kehidupan sosial masyarakat. Bisa menimbulkan guncangan. Karena tidak ada kebijakan antisipatif kalau terjadi hal terburuk.

Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, ditambah PPN sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa-jasa lainnya, bisa menambah kas negara paling sedikit Rp150 triliun, hingga Rp300 triliun. Atau sekitar 1 persen hingga 2 persen dari PDB.

Kalau kajian di Amerika Serikat berlaku di Indonesia, kenaikan pajak 1 persen mengakibatkan pertumbuhan ekonomi turun 2 hingga 3 persen, maka dampak kebijakan kenaikan dan perluasan PPN bisa mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia turun 2 persen hingga 6 persen. Mengerikan sekali.

Artinya, ekonomi Indonesia akan masuk resesi lagi. Mungkin bisa berlangsung cukup lama. Karena masyarakat sudah kehilangan daya beli. Di lain sisi, resesi mengakibatkan PHK (pemutusan hubungan kerja) dan tingkat pengangguran naik. Angka kemiskinan bertambah.

Angka kemiskinan bahkan tumbuh lebih cepat. Karena terdampak dari dua sisi. Dari kenaikan harga sehingga daya beli turun. Dan dari kenaikan angka pengangguran.

Oleh karena itu, kenaikan PPN sangat buruk bagi masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkannya secara matang. Jangan sampai salah langkah. Karena bisa membuat kekacauan, yang berakibat fatal.

Kenaikan pajak akan menurunkan pertumbuhan ekonomi adalah suatu fakta yang tidak terbantahkan. Pakem ini yang menjadi dasar kebijakan fiskal di seluruh dunia. Tetapi berapa buruk dampak kenaikan pajak tersebut, pemerintah harus bisa menghitung dan mengantisipasinya.

Sebagai ilustrasi. Konsumsi rumah tangga 2020 turun 0,4 persen dari PDB 2019 (nilai nominal). Mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nominal 2020 minus 2,6 persen.

Dan pertumbuhan ekonomi riil minus 2,0 persen. Dampak penurunan konsumsi ini ternyata lebih buruk dari hasil studi di Amerika Serikat. Semoga pemerintah dan DPR benar-benar mempertimbangkan secara matang konsekuensi kebijakan kenaikan PPN tersebut. Jangan berspekulasi.