Jadi Penyebab Hutan Danau Toba Rusak, Walhi Desak PT.TPL Angkat Kaki

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mendesak pemerintah menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga menjadi penyebab kerusakan hutan di Danau Toba, Sumut.


Direktur Walhi Sumut Doni Latuparisa mengatakan, penolakan masyarakat terhadap PT TPL sudah terjadi sejak era 1990-an. TPL juga dituding sebagai perampas tanah milik masyarakat dengan klaim lahan adat.

Baca juga : Polisi Tangkap 9 Petani Kaltim saat Acara `Digusur karena Bandara IKN`

"PT TPL menjadi ancaman. Tidak hanya perampasan ruang hidup masyarakat, tapi juga potensi bencana ekologis sewaktu-waktu bisa terjadi dan laju deforestasi kawasan hutan sangat masif dilakukan. Ini akan menghasilkan dampak multidimensi yang berkepanjangan," kata Doni.

Doni memaparkan, saat ini PT TPL memiliki konsesi seluas 269.060 hektare yang tersebar di 11 Kabupaten antara lain Simalungun, Asahan, Toba, Samosir, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat, Padanglawas Utara, dan Humbang Hasundutan.

Baca juga : Ini yang Dikhawatirkan YLBHI dan Walhi Apabila Prabowo Jadi Presiden


Perusahaan ini mengantongi izin SK MENHUT No. SK.493/Kpts/II/1992 dengan periode izin tanggal 1 Juni 1992 hingga 31 Mei 2035 (43 tahun).

SK tersebut kemudian diaddendum dengan SK. 351/Menhut/II/2004 sehubungan dengan perubahan nama pada tanggal 24 September 2004; SK 58/Menhut-II/2011 Tanggal 28 Februari 2011 tentang perubahan keempat atas keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992; Keputusan Menteri Kehutanan No 109/VI/BHt/2010 tentang persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) dalam jangka waktu 10 tahun, periode 2010-2019 PT TPL di Provinsi Sumatera Utara; Pemegang Sertifikat PHPL (Pengelola Hutan Produksi Lestari) berdasarkan sertifikat Nomor PHPL 00001 tanggal 25 Oktober 2010; pemilik izin self approval dari Direktorat Bina Usaha Kehutanan (S.693/BUHT-3/2011 tanggal 22 Desember 2011).

Baca juga : Walhi Sumatera: Riau Kehilangan 20 Ribu Hektare Hutan Sepanjang 2023

Dari luasan konsesi TPL, tambah Doni, Walhi menyoroti kondisi Bentang Alam Tele. Lanskap ini memiliki fungsi ekologis yang sangat penting untuk kawasan Danau Toba. Kawasan ini terancam dengan konsesi PT TPL yang mencapai luas sekitar 68 ribu hektare.

"Bentang Alam Tele merupakan kawasan hutan terakhir yang masih mungkin untuk diselamatkan. Ini penting dilakukan untuk memastikan keberlanjutan stabilisasi iklim dan kontrol debit air Danau Toba," ucap Doni Latuparisa.

Menurut Doni, Bentang Alam Tele juga memiliki peran penting untuk keselamatan desa-desa yang ada di pinggiran Danau Toba.

Saat ini, pada Bentang Alam Tele, PT TPL belum mengelola lahan. Untuk itu Walhi mendesak pemerintah untuk membatalkan konsesi itu demi keberlangsungan lingkungan.

"Hutan Tele harus diselamatkan dari PT TPL. Kerusakan pada Bentang Alam Tele akan berpotensi membuat bencana ekologis," ujar Doni.

Doni mengatakan PT TPL membuat ancaman bencana ekologis semakin besar di kawasan Danau Toba. Banjir bandang yang terjadi di kawasan Parapat, Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu diduga akibat dari kerusakan yang disebabkan PT TPL.
Dari hasil investigasi Walhi Sumut konsesi PT TPL yang ada di atas bukit membuat kualitas resapan tanah menjadi menurun.

"Jika izin terus diberikan, maka ancaman ekologis semakin besar. Selain TPL, minimnya komitmen pemerintah dalam pemulihan lingkungan hidup menjadi salah satu faktor tingginya potensi bencana ekologis di kawasan Danau Toba," sebut Doni.

Selain kerusakan lingkungan, Doni menyebutkan, PT TPL juga menyebabkan begitu banyak konflik di tengah masyarakat. Bahkan dalam dua tahun terakhir, tidak sedikit masyarakat yang dipidana, dampak dari konflik dengan PT TPL.

"Misalnya pemidanaan dua masyarakat Sihaporas pada 2020 lalu. Kemudian bentrok di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba dengan petugas keamanan PT TPL pada Mei 2021 lalu. Bentrokan ini berujung pada belasan masyarakat yang menjadi korban. Pemerintah harusnya mengambil sikap atas polemik yang ada," ujar Doni.

Doni menambahkan saat ini konsolidasi gerakan tutup PT TPL semakin menguat hingga tingkat nasional. Para lembaga yang terhimpun menilai TPL sudah membuat laju deforestasi hutan semkain tinggi. Belum lagi kerugian negara atas luasan konsesi yang ada.

"Sikap WALHI tetap mendukung supaya PT TPL ditutup karena dianggap menjadi akar masalah dari banyaknya konfllik struktural, bencana ekologis, dan deforestasi kawasan hutan yang berada di wilayah konsesinya," tutur Doni.

Terpisah, Corporate Communications PT TPL Wilayah Toba Natalia Pangaribuan membantah tudingan Walhi Sumut. Dia menyebutkan PT TPL selalu mengelola hutan sesuai regulasi.

Selain itu setiap tahun PT TPL juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk perusahaan green industri.

"Mereka ada bawa atau goreng isu negatif. Kita TPL sudah lakukan sesuai regulasi. Tiap tahun kita terima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk green industri. Jadi tidak mungkin kita masih beroperasional kalau melanggar aturan dari pemerintah," kata Natalia dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (3/7/2021)

Natalia menyebutkan setiap jengkal tanah yang dikelola oleh PT TPL telah mendapat izin dari pemerintah. Selain itu perusahaan tersebut juga diaudit oleh auditor eksternal setiap tahunnya.

"Tiap tahun kita dicek dan diaudit auditor eksternal. Jadi semuanya kita ikuti dengan regulasi yang ada. Kalau disebut merusak hutan, hutan yang mana dulu, karena sistemnya kita tanam, kita tebang dan kita tanam kembali, dan yang kita tanam itu hutan yang diberikan izin produksi. Tele itu salah satu sektor kita juga," bebernya.