Wow! Perusahaan Donald Trump Dijerat Kasus Manipulasi Pajak

Jakarta, law-justice.co - Perusahaan Trump Organization milik mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bakal didakwa kasus dugaan manipulasi pajak pada Kamis (1/7).

Seperti melansir cnnindonesia.com, hal itu dilakukan setelah Jaksa Wilayah Manhattan melakukan penyelidikan selama selama dua tahun terakhir atas dugaan manipulasi pajak yang dilakukan diduga Trump Organization.

Baca juga : Seorang Pria Bakar Diri Saat Sidang Donald Trump Digelar

Kedua surat kabar itu melaporkan Kejaksaan New York menjerat Trump Organization dan Direktur Keuangan (CFO), Allen Weisselberg, dengan delik itu pada Rabu (30/6). Namun rincian kasus itu belum diungkap secara resmi.

Weisselberg dan Trump Organization diperkirakan akan dijerat atas dugaan penghindaran pajak tunjangan.

Baca juga : Trump Disebut Ketiduran saat Jalani Sidang Pertama di Manhattan

Kejaksaan Manhattan menyelidiki apakah Weisselberg dan pejabat eksekutif lainnya di perusahaan itu berupaya menghindari melaporkan pajak tunjangan selama bekerja di Trump Organization.

Tunjangan itu termasuk biaya sekolah swasta, mobil mewah, hingga apartemen.

Baca juga : Donald Trump Divonis Denda Rp5,5 Triliun Soal Kasus Penipuan Kekayaan

Selain itu, Kejaksaan Distrik Manhattan juga tengah menyelidiki apakah Trump Organization kerap mengubah nilai aset mereka demi mendapat pinjaman dari bank atau mendapat keringanan pajak.

Penyelidikan jaksa juga berpusat pada nilai pajak yang dibayarkan Trump selama delapan tahun terakhir.

Mengutip dua sumber yang mengetahui masalah itu, Washington Post melaporkan Weisselberg, seorang tangan kanan Trump, akan hadir di pengadilan pada Kamis pagi waktu New York untuk menghadapi sidang pembacaan dakwaan.

Sebelum Weisselberg, salah satu mantan kuasa hukum Trump, Michael Cohen, sudah lebih dulu menghadapi proses hukum dan dipenjara dalam kasus penghindaran pajak dan pelanggaran undang-undang kampanye.

Sementara itu, Trump disebut tidak akan terseret dalam kasus ini. Namun, kasus hukum ini menjadi pukulan besar dan mencoreng citra politikus Partai Republik itu yang berencana mencalonkan diri lagi di pemilihan presiden 2024 mendatang.