Miris! Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Korupsi di Aceh

Banda Aceh, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi pada Senin (29/6/2021). Keempat orang terdakwa tersebut terjerat kasus dugaan korupsi terkait sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur. Mereka adalah Saefudin, Roby Irmawan, Iman Ouden Destamen, dan Muhammad Aman Prayoga.

Diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Nurmiati, majelis hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6,5 miliar dalam kegiatan program pensertifikatan tanah aset milik PT KAI di Aceh Timur seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan primair dan subsider jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa masing-masing 10,6 tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca juga : Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara

Selain itu, ditambah pidana denda masing-masing Rp 600 juta subsidair enam bulan penjara serta dibebankan para terdakwa membayar uang pengganti.

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa Roby Irmawan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Sementara Saefudin membayar uang pengganti Rp150 juta, terdakwa Muhammad Aman Prayoga Rp 2,3 miliar lebih, dan Iman Ouden Destamen Zalukhu Rp 207 juta lebih.

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan barang bukti para terdakwa yang disita untuk menutupi keuangan negara dikembalikan.

"Barang bukti yang disita dari nomor satu sampai seterusnya dikembalikan kepada para terdakwa," kata majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Zilzaliana dan Dewi Rovita menyatakan akan melakukan kasasi.

"Kami akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam perkara ini," kata JPU.

Sementara, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan dan Rohdalahi Subhi Purba, kuasa hukum terdakwa Roby Irmawan menyatakan bahwa kliennya dalam melakukan program perserikatan aset tanah milik PT KAI di Aceh Timur tahun 2019 sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kerugian negara, termasuk penunjukan vendor sesuai dengan peraturan di perkeretaapian.

Menurut Rohdalahi, dari fakta persidangan terlihat jelas perkara ini terlalu dipaksakan. Apalagi dakwaan penuntut umum mengabaikan peraturan-peraturan di perkeretaapian.

"Dengan keputusan ini, terlihat jelas bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," tutupnya.