Ternyata Ada Pajak Terbaru yang Segera Berlaku, Apa Saja?

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah bersama Komisi XI DPR hari ini, Senin (28/6/2021) dijadwalkan akan memulai pembahasan RUU perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam bahan paparan pemerintah, dijelaskan bahwa ada enam poin perubahan materi UU KUP.

Baca juga : Apakah Mungkin Kebijakan Pajak Kekayaan (Wealth Tax) Diterapkan di RI?

Pertama asistensi penagihan pajak global. Kedua, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum. Ketiga, tindak lanjutan putusan Mutual Agreement Procedures (MAP) terkait adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

Keempat, penunjukan pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

Baca juga : Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Hadiah Parsel Lebaran

"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi ekonomi, pemerintah dapat menunjuk pihak lain (Seperti penyedia sarana transaksi elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui/melibatkan pihak tersebut," tulis bahan Paparan Kemenkeu, Senin (28/6/2021).

Kelima, yakni program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Serta keenam yakni penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.

Baca juga : Sri Mulyani Dianggap Sembunyikan Fakta Anggaran Bansos di Sidang MK

Kemenkeu juga secara rinci menjelaskan ada beberapa perubahan materi UU PPh. Di antaranya pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GARR).


Ada juga penyesuaian insentif WP UKM omzet kurang dari Rp 50 miliar, seperti yang tertuang dalam Pasal 31E UU PPh. Dan terakhir, materi yang berubah dari UU PPh yaitu penerapan Alternative Minimum Tax.

Kemudian ada tiga poin perubahan materi UU PPN, yakni pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, dan kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST).

Selain itu di dalam RUU KUP yang baru, Kemenkeu juga menyebut ada perubahan materi UU Cukai, yakni adanya penambahan barang kena cukai. Serta terbaru adalah pengenaan pajak karbon.