Kalau HRS Divonis 4 Tahun, Denny Siregar Harus Dihukum Berapa Lama?

Jakarta, law-justice.co - Varian baru Covid-19 yang terdeteksi awal di luar negeri dan kini masuk ke Indonesia, diduga karena penerbangan luar negeri yang tidak ketat.

Selain itu, politisi Partai Demokrat, Andi Arief menyebutkan, ulah orang-orang yang tidak percaya Covid-19 pun turut andil dari sebaran varian baru di Indonesia.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Ini salah satu penyebab semua varian virus kini sudah berada di Indonesia," ujar Andi Arief lewat akun Twitter, Sabtu (26/6).

Dalam postingannya, Andi Arief menyertakan tangkapan layar atau screenshot cuitan pegiat media sosial, Denny Siregar, yang di awal-awal pandemi justru mengkritik orang yang meminta pemerintah waspada.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Andi Arief kemudian membandingkan ulah Denny Siregar tersebut dengan pendakwah Habib Rizieq Shihab (HRS) yang baru-baru ini divonis 4 tahun penjara karena menyembunyikan hasil tes Covid-19 miliknya.

"Kalau HRS divonis 4 tahun karena dituduh sembunyikan hasil swab, maka pembuat twit beserta isinya harus dihukum berapa?" ucap Andi Arief.

Baca juga : Satelit China ini Ungkap Kehancuran Gaza Lampaui Nagasaki

Isi screenshot twit Denny Siregar adalah: "Banyak daerah wisata di Indo, sepi turis kena dampak Corona. Ekonomi anjlok, ribuan orang hilang pendapatan. @jokowi kucurkanratusan M rupiah utk diskon tiket & byr influencer luar spy terus promo wisata. Eh, ada org dgn teganya sibuk sebarkan isu Corona. Itu jelas2 binatang".

Hingga saat ini, postingan Denny Siregar itu masih ada di akun Twitetr miliknya, @Dennysiregar7. Diposting pada 2 Maret 2020.