Perintah Tegas Habib Rizieq ke Pengacara Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Setelah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab langsung memberikan perintah tegas kepada pengacaranya untuk melawan terus. Dia bahkan menyampaikan hal itu dengan nada yang cukup keras.

Awalnya Habib Rizieq menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Lawan terus, sampai banding, lawan terus, Pengacara, jangan mundur," kata Habib Rizieq di PN Jaktim yang disiarkan secara daring di YouTube PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Selanjutnya, sambil bersalaman dengan pengunjung sidang dan tim penasihat hukumnya yang lain, Habib Rizieq juga kembali memekikkan takbir. Pengunjung sidang pun membalas teriakan takbir itu.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

"Takbir! Allahuakbar," kata Habib Rizieq diikuti pengunjung sidang.

Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).