Belum Usai Kontroversi TWK KPK, Firli Bahuri Pidato Soal Integritas

Jakarta, law-justice.co - Integritas menjadi hal penting untuk ditanamkan di lingkungan penyelenggara negara di bidang hukum.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri di hadapan pegawai Kemenkumham dalam acara program penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021).

Baca juga : Terpidana Korupsi Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dalam kesempatan tersebut, Firli mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan penyelenggara negara dalam mengemban tugas. Firli pun mengutip salah satu teori bahwa korupsi disebabkan karena bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas.

"Teori ini menjadi landasan KPK menggagas Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Mari kita tanamkan integritas dalam setiap langkah tugas kita," ujar Firli.

Baca juga : Resmi, Ragnar Oratmangoen & Thom Haye Jadi Warga Negara Indonesia

Pembekalan integritas di jajaran Kemenkumham sebagai institusi penegak hukum sangat penting mengingat kewenangan yang diemban oleh kementerian tersebut.

"KPK tahun ini fokus pada lima area, yaitu sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Dari lima fokus ini ada beberapa yang menjadi kewenangan Kumham, di antaranya adalah tugas yang diemban Ditjen Imigrasi," kata Firli.

Baca juga : Mulai Juni 2024, ASN Kemenkumham Bakal Pindah Bertahap ke IKN

Usai sambutan ini, acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Beberapa catatan dan rekomendasi KPK turut disampaikan kepada Kemenkumham dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan.

"Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu, KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek, tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi," ujar Lili.

Dari kajian itu, KPK telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkumham. Tujuh rekomendasi di antaranya sudah ditindaklanjuti, seperti penyelesaian masalah overstay yang menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 miliar.

Satu rekomendasi, kata Lili, telah diselesaikan di tahun 2019 dan enam rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini.

Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan data KPK pada 2019, sebut Lili, modus korupsi paling banyak di lapas adalah pengadaan barang dan jasa mencapai 38 persen. Penyalahgunaan wewenang 17 persen, penyalahgunaan anggaran 12 persen, serta pungli dan suap menyuap 9 persen.

Karena itu, masih kata Lili, selain perbaikan sistem, penting untuk membangun sistem integritas dalam organisasi. Ia menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan organisasi dalam pembangunan integritas.

"Yang pertama adalah dilihat dari kepemimpinan. Integritas seorang pemimpin ditunjukkan dari komitmen dan perilaku pimpinan secara individu maupun sebagai pengambil kebijakan organisasi," jelas Lili.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej; Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris; Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting; Kepala Balitbang, Sri Puguh Budi Utami.

Kemudian Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi; Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga; Kepala BPSDM, Asep Kurnia; Kepala BPHN, Benny Riyanto; dan Inspektur Jenderal beserta pasangan masing-masing.