Mulai 1 Juli 2021, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Urus SIM dan SKCK

Jakarta, law-justice.co - Terhitung Juli 2021 mendatang, Polres Agam menerapkan kebijakan wajib menyertakan surat keterangan sudah divaksin dalam pengurusan SIM dan SKCK.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas AKP Nurdin Menjelaskan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan peraturan presiden yang diundangkan 9 Februari 2021 lalu.

Baca juga : Ditetapkan Polisi, Anak 6 SD di Simalungun Jadi Pelaku Perundungan

“Bagi yang ingin berurusan dengan pembuatan SIM dan SKCK di jajaran Polres Agam agar melengkapi berkas yang diperlukan nanti,”katanya.

Sehingga proses pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi aturan yang berlaku.

Baca juga : Hari ini TimNas Indonesia Sudah Tertinggal 0-2 dari Qatar

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut.

Baca juga : Polisi Beri Kelonggaran soal SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran

Pada pasal yang sama ayat (4), disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.


“Diharapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dipatuhi,”katanya.

BERBAGAI macam cara dilakukan tim satgas penanganan Covid-19 untuk mendorong masyarakat divaksinasi.

Seperti di Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti divaksinasi.

Bagi warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus ada bukti surat vaksinasi.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Mapolres Inhil.

“Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin,” ucap Dian dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (20/6/2021)

Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil.

Kebijakan itu, sebut Dian, sudah diterapkan mulai Senin (7/6/2021). “Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil,” ujarnya.

Dian menambahkan, bagi warga yang mengurus SIM dan SKCK belum ada bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil, di berada Jalan Sudirman, Tembilahan.

“Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil,” kata Dian.