Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melelang mobil mewah yang berasal dari sitaan kasus korupsi PT Asabri.
Proses lelang sendiri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Jakarta IV.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, untuk semua aset sitaan kasus Asabri, pemerintah menargetkan bisa mencapai hasil penjualan setinggi-tingginya.
"Lelang Asabri target setinggi-tingginya sampai kerugian negara tertutup," ujarnya dalam acara bincang-bincang media, Jumat (18/6/2021).
Begitu pula dengan kasus korupsi lainnya seperti Jiwasraya. Pemerintah akan melelang semua aset sitaan untuk bisa menutupi kerugian negara.
"Begitu juga untuk Jiwasraya, target setinggi-tingginya. Kami akan terus koordinasi dengan Kejagung untuk kasus-kasus seperti ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Kejagung mengumumkan akan melelang 16 mobil hasil sitaan kasus korupsi PT Asabri. Lelang dilakukan sejak Selasa (15/6/2021) mulai pukul 09.00-11.00 WIB di website https://www.lelang.go.id
Aset yang dijual dari kasus Asabri berupa kendaraan roda empat dengan kisaran harga mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 6 miliar. Aset ini merupakan sitaan dari empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni HH, JS, ARD, dan IWS.