Gara-gara Ini Kejagung Batal Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Asabri

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus Asabri. 

Penyebabnya, korps adhyaksa tengah fokus menghadapi rapat dengan Komisi III DPR.

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Gedung Bundar rencananya melakukan gelar atau ekspose perkara pada Jumat, 11 Juni 2021.

Gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka baru dari kalangan korporasi yang terlibat korupsi dana investasi Asabri.

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

“Eksposenya tidak jadi,” kata Febrie.

“Kami harus menyiapkan semua bahan untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) pekan depan, jadi fokus ke RDP itu dulu,” katanya, kemarin.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

Ia berjanji, tim penyidik bakal langsung melakukan gelar perkara setelah rapat dengan DPR.

“Kita gas lagi untuk ekspose dan umumkan tersangka korporasinya siapa saja ya,” katanya.

Febrie mengakui tengah membidik sejumlah Manajer Investasi (MI) —yang mengelola dana investasi Asabri— untuk dijadikan tersangka.

“Nanti pada saat ekspose, masing-masing (penyidik) akan mengajukan MI yang akan diaju­kan ke ekspose nanti siapa saja, kita tunggu saja besok ya,” kata Febrienya.

Ia masih menutup rapat identitas MI yang bakal dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang merugikan Rp 22,78 triliun ini.

“Ini belum bisa dipastikanapakah sebanyak kasus Jiwasraya atau tidak tersangka korporasinya,” kata Febrie.

Sepanjang pekan ini, penyidik Gedung Bundar memeriksa sejumlah MI. Namun, menurut Febrie, pemeriksaan para MI sebagai saksi.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka. Yakni Direktur Utama Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, Dirut Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Soni Widjaya, Direktur Keuangan dan Investasi Asabri 2013-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar.

Selebihnya dari pihak tersangka. Yakni bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Alhasil, tujuh tersangka layak diteruskan ke proses persidangan.

“Mereka yang dinyatakan sudah lengkap adalah mantanDirektur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kemudian, berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.