IMAKIPSI Tegas Tolak Rencana Pemerintah Soal PPN Jasa Pendidikan

law-justice.co - Rencana Pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 memancing gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Termasuk Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IMAKIPSI). Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat IMAKIPSI, Muhamad Fariz Salman Zulkipli menerangkan, rencana pemerintah itu tak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan akan menimbulkan banyak masalah.

“Rencana ini akan menimbulkan banyak permasalahan di dalam dunia pendidikan. Salah satunya akan memicu semakin mahalnya biaya pendidikan, komersialisasi pendidikan, angka putus sekolah akan semakin meningkat, dan tidak tercapainya tujuan pendidikan nasioal," beber Fariz melalui keteranganya, Sabtu (12/06/2021).

Baca juga : Resmi, OCBC NISP Akuisisi Bank Commonwealth 100 Persen

Pada akhirnya, lembaga pendidikan tidak lagi fokus pada tujuan pendidikan nasional. Melainkan, bakal menjadi ajang bisnis tanpa dengan mengesampingkan mutu lulusan.

"Kami selaku kelembagaan IMAKIPSI akan terus mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) itu," tukasnya.

Baca juga : Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

 

Baca juga : Presiden Jokowi Bakal Nonton Indonesia vs Irak di Kamar: Yakin Menang