Aksi 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dikritik Fahri Hamzah

Jakarta, law-justice.co - Langkah 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dikritik oleh mantan Pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah. Fahri mempertanyakan mengapa keributan baru terjadi setelah mereka dinyatakan tidak lulus.

"Soal tes, kenapa waktu tes lu nggak marah, waktu nggak lulus baru marah, kan nggak fair dong. Lu kalau mau marah pas lagi tes. Bilang dong ini soalnya nggak fair. Anak SD juga nggak boleh begitu," kata Fahri seperti dilansir dari detikcom, Jumat (11/6/2021).

Baca juga : Fahri Hamzah: Keluarnya Putusan MK, Tanda Pilpres 2024 Usai

Fahri menilai polemik TWK sudah seharusnya diakhiri. Alih status pegawai KPK sebagai ASN, sebut Fahri, sudah dilakukan pula oleh lembaga penegak hukum lain.

"Sudahlah, kalau menurut saya ini adalah fase akhir, jadi biarin saja ini akan berlalu karena negara harus terkonsolidasi. Kalau nggak mau ada ASN terus mau gimana? Hakim, DPR, polisi, jaksa semua ASN, masa ada lembaga sendiri yang nggak boleh pakai ASN. (Ada yang sebut) oh itu supaya independen, kalau gitu semua bikin independen aja, polisi, jaksa, BIN, bikin sendiri, apa nggak kacau republik," ucapnya.

Baca juga : Fahri Hamzah Sebut Prabowo Tipe Pemimpin Pemersatu Bangsa

Fahri menambahkan revisi UU KPK juga menjadi bagian dari integrasi KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dia turut mengkritik KPK yang seharusnya menjalankan tugas koordinasi, bukan malah justru berselisih dengan lembaga lain.

"Jadi ini yang mau diintegrasikan oleh sistem jadi perubahan UU ini adalah ikhtiar untuk mengintegrasi KPK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan mengintegrasi KPK dalam sistem pemerintah dan kenegaraan kita karena selama ini lebih banyak seperti bola liar, kayak LSM, makanya berantem terus sama yang lain. Cicak vs buaya jilid 1, 2, 3, itu nggak bakal selesai, padahal tugasnya (KPK) itu sebenarnya koordinasi. Yang ditugaskan koordinasi malah berantem," ucapnya.

Baca juga : Ungkit Kasus Benur, Novel Sindir Fahri Aman karena Dilindungi Firli

Nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN melalui TWK disebut telah ditentukan. Mereka dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu 24 orang yang disebut bisa dibina lagi dan 51 orang yang disebut tidak bisa dibina.