Kejagung Dituding Tutupi Penikmat Aliran Dana Jiwasraya dan Asabri

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung dituding menutupi sejumlah pelaku dan penikmat aliran uang korupsi dari kasus Jiwasraya dan Asabri. Hal itu disampaikan oleh aktivis 98 Haris Rusly Moti lantaran puluhan orang yang diduga penikmat dana korupsi tersebut tidak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Sobat, kenapa puluhan penikmat aliran dana Jiwasraya & Asabri, individu & institusi tak ditersangkakan? Kenapa hanya segilintir perusahaan sekuritas yg ditersangkakan?," katanya seperti dikutip dari aku Twitter pribadinya, Jumat (11/6/2021).

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

Dia menduga, Kejagung bermain mata dengan para pelaku tersebut. Padahal kata dia, negara rugi triliunan rupiah akibat dua kasus tersebut.

"Kejaksaan Agung diduga lakukan hengki pengki dengan penikmat triliunan aliran dana perampokan Jiwasraya dan Asabri,` lanjutnya.

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Untuk itu, Haris mendedak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar membuka semua pelaku dalam kasus tersebut ke publik.

"Kami mendesak BPK untuk membuka ke publik siapa saja penikmat aliran dana perampokan Jiwasraya dan Asabri yang diduga sengaja ditutupi. Bahkan sejumlah saksi kunci yang sudah terungkap sengaja tak dihadirkan ke persidangan, diduga untuk tujuan melokalisir kasus," tutupnya.

Baca juga : Soal Korupsi Timah, Dua Mobil Ferrari & Mercedes Harvey Moeis Disita