Draft RKUHP Soal Penodaan Agama Masih Pasal Karet Warisan Lama

Jakarta, law-justice.co - Saat ini Pemerintah sedang melakukan sosialisasi terhadap rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). RKUHP yang disosialisasikan ke masyarakat masih dalam bentuk draf. Kendati demikian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih menyoroti tentang delik dalam draf pasal tentang penodaan agama.

Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan, delik tentang pasal penodaan agama masih bersifat pasal karet. Dia khawatir, dengan pasal ini, semua laporan berkaitan dengan agama akan menggunakan pasal tersebut.

Baca juga : Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama

"Delik tindak pidana terkait keagamaan pasal karet warisan lama dan sebetulnya menurut kami itu salah arah," ucap Asfinawati kepada wartawan, Sabtu (5/6). Dalam draf RKUHP yang diterima media, aturan tentang tindak pidana terhadap agama diatur dalam Pasal 304 Bab VII Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.

"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V ."

Baca juga : Poin-poin Revisi UU ITE yang Ditandatangani Jokowi

Menurut Asfin, jika tujuan pemerintah membuat aturan tentang perlindungan umat beragama, seharusnya membuat aturan rigid tentang ujaran kebencian. "Kalau mau melindungi umat beragama maka yang harus diatur itu hate speech ujaran kebencian," tegasnya.

Baca juga : UU ITE Disahkan Jelang Pemilu, KontraS : Makin Banyak Kriminalisasi